Belajar dari Media Sosial, Empat Pelajar Kuningan Terjerat Bisnis Tembakau Sintetis

KUNINGANSATU.COM,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang masih berstatus pelajar. Saat ini, berkas perkara keempat pelaku telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, S.H., M.H., saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Kuningan, Rabu (17/6/2026).

Menurut Jojo, kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu pelaku pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kabupaten Kuningan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah paket tembakau sintetis beserta uang hasil penjualan.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami berhasil mengamankan tiga anak lainnya sehingga total ada empat anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus ini,” ujar Jojo.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 21 paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat total 21,82 gram. Selain itu, diamankan pula dua botol bekas semprotan cairan sintetis, satu timbangan digital, uang tunai hasil penjualan senilai Rp600 ribu dan Rp1,55 juta, sejumlah lakban merah, plastik klip, tas selempang, serta empat unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan metode “tempel” dan transaksi langsung atau cash on delivery (COD). Sebagian barang yang siap edar bahkan telah ditempatkan di sejumlah titik di wilayah Cigugur dan Kuningan sebelum akhirnya terungkap oleh petugas.

“Barangnya sudah ditempelkan di beberapa lokasi. Modus yang digunakan adalah sistem tempel dan kadang bertemu langsung dengan pembeli,” katanya.

Jojo menjelaskan, para pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Mereka memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli secara daring.

“Belanja online. Dari hasil pendalaman, mereka belajar secara otodidak melalui media sosial,” ungkapnya.

Meski terlibat dalam peredaran narkotika, faktor ekonomi bukan menjadi alasan utama para pelaku menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi keluarga para pelaku tergolong mampu dan tidak mengalami kesulitan ekonomi.

Kasat Narkoba menegaskan, perkara tersebut kini telah memasuki tahap akhir penyidikan setelah berkas dinyatakan lengkap pada 11 Juni 2026.

“Alhamdulillah perkara ini sudah mendapatkan status P21. Dalam waktu dekat, para anak yang berhadapan dengan hukum beserta barang bukti akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Keempat pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas II Cirebon, Lailani Indah Prihatin, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan sejak tahap penyidikan serta menyusun laporan penelitian kemasyarakatan terhadap para pelaku.

“Kami melakukan pendampingan selama proses hukum berjalan dan telah memberikan rekomendasi yang nantinya menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak,” katanya.

Ia menambahkan, selama proses hukum berlangsung keempat anak tersebut tidak dilakukan penahanan. Namun demikian, pendampingan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pelajar yang diduga berperan dalam peredaran narkotika. Pihak kepolisian mengimbau orang tua dan sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama penggunaan media sosial yang berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup