Tunjangan DPRD Jadi Kasus di Berbagai Daerah, Sekwan dan Ketua Dewan Paling Banyak Jadi Tersangka
KUNINGANSATU.COM – Perkara dugaan penyimpangan tunjangan DPRD tidak hanya menjadi persoalan di Kabupaten Kuningan. Di sejumlah daerah, kasus serupa telah bergulir dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, bahkan sebagian telah memasuki persidangan.
Menariknya, dari sejumlah perkara tersebut, posisi pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD (Sekwan) berulang kali muncul dalam konstruksi perkara. Selain itu, pejabat keuangan, pejabat teknis hingga pihak yang berkaitan dengan appraisal juga dapat terseret ketika penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penetapan maupun pembayaran tunjangan.
Di Kabupaten Ponorogo, Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan Fuad Safrowi, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, sebagai tersangka pada Selasa, 4 Agustus 2026. Ia dijerat dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tahun anggaran 2023-2026.
Dua hari kemudian, tepatnya Kamis, 6 Agustus 2026, Kejari Ponorogo menetapkan Sunarto, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penyidik mendalami proses penentuan nilai tunjangan, termasuk dugaan perubahan nilai hasil kajian yang kemudian menjadi dasar penentuan besaran tunjangan. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,6 miliar.
Dengan demikian, dalam perkara Ponorogo, dua posisi berbeda masuk dalam konstruksi tersangka, yakni pimpinan DPRD dan pejabat pengelola keuangan Sekretariat DPRD.
Pola serupa terjadi di Kabupaten Bekasi. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu, 10 Desember 2025, menetapkan dan menahan Rahmat Atong S., mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, serta Soleman, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tahun 2022-2024.
Dalam perkara Bekasi, persoalan appraisal menjadi bagian penting. Penyidik mengungkap proses penentuan besaran tunjangan yang tidak sepenuhnya berpedoman pada hasil penilaian KJPP. Perkara tersebut kemudian bergulir ke pengadilan dengan nilai kerugian negara yang dalam dakwaan disebut mencapai sekitar Rp21,7 miliar.
Kasus lain muncul di Kabupaten Indramayu. Pada Jumat, 12 Juni 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD periode 2022-2025.
Ketiganya adalah Syaefudin, yang saat perkara terjadi menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024 dan kini menjabat Wakil Bupati Indramayu; IM, mantan Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu; serta AF, Sekretaris DPRD Indramayu.
Kasus Indramayu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar berdasarkan perhitungan BPK.
Artinya, dalam satu perkara sekaligus muncul mantan Ketua DPRD, Plt Sekwan dan Sekwan definitif.
Di Kota Banjar, perkara tunjangan DPRD bahkan telah berjalan hingga persidangan. Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan Dadang Ramdhan Kalyubi, Ketua DPRD Kota Banjar, sebagai tersangka pada Rabu, 16 April 2025.
Pengembangan penyidikan kemudian menyeret Rachmawati, mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar. Rachmawati ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 30 April 2025.
Keduanya diproses dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD periode 2017-2021.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Bandung. Dadang dan Rachmawati menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Sementara di Kabupaten Kerinci, Jambi, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Senin, 13 Februari 2023, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021.
Ketiganya adalah AD, mantan Sekretaris DPRD; BN, pejabat/staf di lingkungan Sekretariat DPRD; serta LL, pihak yang berkaitan dengan proses penilaian.
Kerugian negara dalam perkara Kerinci diperkirakan mencapai Rp4,9 miliar.
Deretan perkara tersebut memberikan gambaran bahwa penyidikan kasus tunjangan DPRD tidak semata-mata melihat siapa yang menerima tunjangan.
Aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh rantai kebijakan, mulai dari siapa yang mengusulkan, siapa yang menetapkan, siapa yang memiliki kewenangan anggaran, siapa yang memproses pembayaran, bagaimana nilai tunjangan dihitung, hingga bagaimana proses appraisal dilakukan.
Pola tersebut kini menarik disandingkan dengan perkembangan perkara tunjangan DPRD di Kabupaten Kuningan.
Di Kuningan, polemik tunjangan DPRD sebelumnya mencuat setelah dilakukan kajian mengenai besaran tunjangan perumahan dan transportasi.
Hasil kajian dua Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP yang dipublikasikan menyebut rekomendasi tunjangan perumahan sebesar Rp24 juta untuk Ketua DPRD, Rp22 juta untuk Wakil Ketua dan Rp19 juta untuk anggota DPRD. Sementara tunjangan transportasi anggota disebut sebesar Rp14 juta per bulan.
Persoalan tersebut kemudian masuk ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri Kuningan mulai mengumpulkan keterangan dan memeriksa sejumlah pihak terkait mekanisme tunjangan DPRD pada periode 2017-2026.
Pemeriksaan kemudian bergerak ke lingkungan BPKAD dan Sekretariat DPRD. Sejumlah anggota DPRD juga mulai dipanggil untuk memberikan keterangan.
Salah satunya Susanto, anggota DPRD Kuningan, yang memenuhi panggilan Kejari Kuningan pada Selasa, (11/82026).
Kepada wartawan, Susanto mengakui pemeriksaan berkaitan dengan kenaikan tunjangan DPRD.
“Intinya dipanggil, menanyakan terkait tunjangan naik apa tidak. Yaa emang faktanya naik,” ujar Susanto.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan anggota Badan Anggaran pada periode yang menjadi perhatian penyelidikan.
“Saya bukan di bagian Banggar,” katanya.
Pernyataan Susanto menjadi menarik karena di tengah proses pemeriksaan, ia secara terbuka mengakui bahwa tunjangan DPRD memang mengalami kenaikan.
Namun pengakuan mengenai adanya kenaikan tersebut tentu berbeda dengan pembuktian apakah dalam proses kenaikan tersebut terdapat tindak pidana.
Yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata naik atau tidak naik, tetapi bagaimana kenaikan tersebut ditetapkan, siapa yang mengusulkan, dasar apa yang digunakan, serta bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan.
Perkembangan perkara juga ditandai pernyataan Kasi Intel Kejari Kuningan Alexander Apriyanto.
Di tengah rangkaian pemeriksaan, Alexander menyampaikan pernyataan yang cukup mengundang perhatian publik.
“Nanti ke depan akan ada kejutan yang cukup mengguncang. Tetap dukung kami agar penegakan hukum di Kabupaten Kuningan bisa berjalan optimal,” ujar Alexander, Kamis (6/8/2026).
Pernyataan tersebut muncul ketika proses pemeriksaan perkara tunjangan DPRD Kuningan terus berjalan dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
Namun hingga perkembangan terakhir, Kejari Kuningan belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tunjangan DPRD tersebut.
Kondisi ini sekaligus membedakan posisi Kuningan dengan sejumlah daerah yang telah lebih dahulu menetapkan tersangka.
Ponorogo sudah menetapkan pejabat keuangan Sekretariat DPRD dan mantan Ketua DPRD. Bekasi menetapkan mantan Sekwan dan mantan Wakil Ketua DPRD. Indramayu menetapkan mantan Ketua DPRD serta dua pejabat Sekretariat DPRD. Banjar menetapkan Ketua DPRD dan kemudian Sekwan. Sedangkan Kerinci menetapkan mantan Sekwan, pejabat teknis dan pihak yang berkaitan dengan proses penilaian.
Deretan tersebut memang tidak serta-merta berarti pola hukum di setiap daerah sama. Setiap perkara memiliki alat bukti, kewenangan, periode anggaran dan konstruksi hukum masing-masing.
Namun, ada satu kesamaan yang sulit diabaikan yakni Sekwan dan pimpinan DPRD berulang kali berada di pusat konstruksi perkara ketika dugaan penyimpangan tunjangan berkembang menjadi kasus pidana.
Karena itu, perkembangan pemeriksaan di Kuningan kini menjadi perhatian. Apalagi pemeriksaan telah bergerak hingga anggota DPRD sebagai penerima tunjangan, sementara Kejari juga telah memberikan sinyal bahwa masih ada perkembangan yang akan datang.
Publik pun kini menunggu, apakah perkara Kuningan hanya akan berakhir sebagai klarifikasi mengenai administrasi dan besaran tunjangan, atau mengikuti jejak sejumlah daerah lain yang akhirnya bergerak dari pemeriksaan, penyidikan, penetapan tersangka hingga persidangan.
Jawabannya masih menunggu hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Kuningan.
Yang jelas, setelah Susanto mengakui bahwa “faktanya naik”, dan Kasi Intel Kejari Kuningan menyebut akan ada “kejutan yang cukup mengguncang”, babak berikutnya kasus tunjangan DPRD Kuningan kini menjadi salah satu perkara yang paling ditunggu perkembangannya.***















