Tak Harus di Daerah Asal! SKCK Sekarang Bisa Dicetak di Polres Mana Saja

KUNINGANSATU.COM,- Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini sudah sepenuhnya berbasis online dan dapat dicetak di polres mana saja di Indonesia. Inovasi layanan dari Polri tersebut dinilai memudahkan masyarakat, terutama para perantau yang membutuhkan SKCK tanpa harus pulang ke daerah asal.

Hal itu disampaikan Bagian Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Kuningan, Muhammad Ashar, saat ditemui di Mapolres Kuningan, Kamis (21/5/2026).

Menurut Ashar, proses pembuatan SKCK saat ini jauh lebih praktis karena seluruh tahapan dilakukan secara digital melalui aplikasi Polri Presisi yang dapat diunduh di Play Store maupun diakses melalui laman resmi Polri.

“Sekarang masyarakat tinggal mengisi data secara online, mengunggah dokumen, melakukan pembayaran, lalu datang hanya untuk mencetak. Jadi kami sifatnya menerbitkan dan mencetak dari data yang sudah diisi pemohon,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem baru tersebut membuat masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak berkas fisik ataupun mengisi formulir manual seperti sebelumnya. Setelah seluruh data dinyatakan lengkap dan pembayaran selesai, status permohonan di aplikasi akan berubah menjadi “Siap Cetak”.

Menariknya, pemohon bebas memilih lokasi pencetakan SKCK di polres mana pun di Indonesia.

“Orang Kuningan yang sedang bekerja di Jakarta misalnya, tidak perlu pulang hanya untuk bikin SKCK. Tinggal daftar online, lalu pilih tempat cetak terdekat seperti Polres Jakarta Selatan, nanti tinggal dicetak di sana,” katanya.

Selain itu, pengambilan SKCK juga bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih berada dalam satu kartu keluarga dengan melampirkan surat kuasa di aplikasi.

Terkait masa berlaku, ia menegaskan SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Namun perpanjangan dilakukan sesuai kebutuhan pemohon.

“Sekarang istilahnya bukan perpanjang lagi, tapi pengajuan ulang. Tinggal login kembali, isi data lagi, lalu ajukan ulang secara online,” ucapnya.

Untuk persyaratan WNI, pemohon cukup mengunggah file seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, BPJS Kesehatan, serta pasfoto berlatar merah melalui aplikasi. Sedangkan biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu dibayarkan langsung melalui virtual account masing-masing pemohon sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pembayarannya langsung ke virtual account masing-masing pemohon sebesar Rp30 ribu,” pungkasnya.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua
Tutup