Ironi di Tubuh BK DPRD Kuningan, Anggotanya Kini Jadi Terlapor

KUNINGANSATU.COM – Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) Kabupaten Kuningan menegaskan sikapnya dengan melangkah lebih jauh dari sekadar audiensi. Usai menggelar pertemuan dengan DPRD Kabupaten Kuningan dan DPD Partai Golkar, FMPK langsung melayangkan laporan resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD pada hari yang sama, Kamis (23/4/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons atas dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggota DPRD yang juga menjabat di Badan Kehormatan. FMPK menilai, persoalan ini telah melampaui batas kewajaran publik, baik dari sisi moral, etika, maupun kepatutan sebagai pejabat publik.

Sekretaris FMPK, Luqman Maulana, menyebut pelaporan ini sebagai wujud keseriusan masyarakat dalam menjaga marwah lembaga legislatif.

“Kami sengaja langsung melaporkan ke Badan Kehormatan pada hari yang sama, sebagai pesan tegas bahwa persoalan ini tidak bisa ditunda atau dianggap remeh. Ini menyangkut integritas lembaga,” ujarnya.

Ia menilai, tindakan yang dilakukan terlapor tidak bisa dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan telah masuk kategori pelanggaran etika berat yang berdampak pada kepercayaan publik.

“Bagaimana mungkin seseorang yang seharusnya menjaga etika justru melakukan pelanggaran etika yang serius. Ini bukan hanya pelanggaran personal, tapi juga krisis moral dalam institusi,” tegasnya.

FMPK secara terbuka menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menyandang status sebagai wakil rakyat. Bahkan, posisinya di Badan Kehormatan dinilai sebagai ironi yang mencederai kredibilitas lembaga tersebut.

Dalam laporan yang disampaikan, FMPK mendesak adanya langkah konkret berupa pemberhentian terhadap yang bersangkutan, baik dari Badan Kehormatan maupun dari keanggotaan DPRD Kabupaten Kuningan.

“Kami meminta langkah konkret. Tidak cukup hanya pembinaan atau teguran. Ini sudah masuk kategori pelanggaran berat. Kami mendesak agar yang bersangkutan diberhentikan,” kata Luqman.

Sementara itu, respons juga datang dari internal partai politik. Berdasarkan hasil audiensi, DPD Partai Golkar disebut telah mengambil langkah awal sebagai bentuk upaya menjaga citra kelembagaan.

Menurut informasi yang diterima FMPK, partai telah meminta agar yang bersangkutan dicopot dari posisi di Badan Kehormatan DPRD.

“Informasi yang kami terima, partai juga merespon cepat. Untuk menjaga marwah DPRD, khususnya Badan Kehormatan, yang bersangkutan diminta untuk diberhentikan terlebih dahulu dari BK,” ungkapnya.

Meski demikian, FMPK menilai langkah tersebut belum cukup. Mereka menegaskan bahwa persoalan ini harus ditindaklanjuti hingga pada pertanggungjawaban penuh sebagai anggota legislatif.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan. Masyarakat menanti ketegasan lembaga tersebut dalam mengambil keputusan yang objektif dan berkeadilan.

“Ini momentum pembuktian. Kalau Badan Kehormatan tidak tegas, maka publik akan kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” tutup Luqman.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup