Pokir “Hilang” di SIPD, Laporan Etik Mengendap, LPM Cigugur Ambil Langkah Hukum

KUNINGANSATU.COM – Dugaan perubahan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun Anggaran 2025 mulai terungkap ke publik. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Cigugur menyatakan hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait Pokir yang sebelumnya telah dipastikan masuk dan disahkan dalam APBD Murni 2025.

Ketua LPM Cigugur, Drs. Aang Taufik, M.Si, menegaskan bahwa Pokir tersebut bukan sekadar usulan biasa. Program itu merupakan hasil dari rangkaian panjang penyerapan aspirasi masyarakat dalam masa reses anggota DPRD periode 2023 hingga 2024.

Aspirasi tersebut kemudian diformalkan melalui mekanisme resmi, mulai dari input dalam SIPD, pembahasan dalam forum perencanaan, hingga akhirnya ditetapkan dalam APBD 2025.

“Ini bukan sekadar usulan. Ini hasil perjuangan aspirasi masyarakat yang sudah melalui tahapan resmi dan telah kami sampaikan kepada publik sebagai program yang akan direalisasikan,” ujar Aang, Sabtu (25/4/2026).

Namun, realisasi di lapangan justru tidak menunjukkan kejelasan. Hingga tahun anggaran berjalan, program tersebut belum terealisasi. Bahkan muncul dugaan bahwa Pokir tersebut telah hilang atau digantikan oleh Pokir anggota DPRD baru tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak pengusul maupun masyarakat penerima manfaat.

Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kebingungan secara administratif, tetapi juga tekanan sosial bagi pihak LPM. Aang mengaku kerap menerima pertanyaan dari masyarakat terkait kepastian program yang sebelumnya telah diumumkan.

“Beban moral itu ada pada kami. Kami yang menyampaikan ke masyarakat, kami juga yang terus ditanya. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” katanya.

Upaya klarifikasi sebenarnya telah dilakukan sejak lama. Pada 28 Agustus 2025, LPM Cigugur telah meminta konfirmasi kepada anggota DPRD lama terkait kelanjutan Pokir tersebut. Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil. Persoalan itu bahkan telah dibawa ke Dewan Etik Daerah (DED) DPD PKS Kabupaten Kuningan, tetapi tetap tanpa kejelasan.

Padahal, menurut Aang, perencanaan pembangunan di wilayah Cigugur telah disusun secara terintegrasi, termasuk mengaitkan program Pokir dengan kegiatan pembangunan lainnya. Ketidakjelasan ini berdampak pada stagnasi perencanaan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, pada Maret 2026 LPM Cigugur mengambil langkah hukum dengan menunjuk kuasa hukum untuk menangani persoalan tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan kepastian sekaligus meredam tekanan sosial di masyarakat.

Sementra itu, kuasa hukum yang ditunjuk pihak LPM, Yani Andriyani, SH, MH dari Fakta Jusricia Law Firm, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari tiga calon penerima Pokir, termasuk LPM Cigugur.

“Benar, kami sudah menerima kuasa. Kami juga telah mengambil langkah formal dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik,” ujar Yani.

Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada DED dan DPD PKS Kabupaten Kuningan pada Senin, 30 Maret 2026. Dalam laporan itu, disoroti dugaan pelanggaran etika berat terkait perubahan Pokir dalam SIPD yang dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik akun sebelumnya.

Menurut Yani, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya menyangkut etika internal partai, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk kode etik partai, AD/ART, serta regulasi terkait sistem elektronik dan perundang-undangan lainnya.

Secara hukum, perubahan terhadap dokumen yang telah sah dalam APBD tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme perubahan anggaran yang resmi. Tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas keuangan daerah dan membuka ruang pelanggaran hukum.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DED maupun struktur partai di tingkat daerah. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait komitmen terhadap penanganan laporan masyarakat.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam sistem hukum. Pengabaian terhadap laporan ini dinilai tidak hanya berdampak pada etika internal, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kami masih menunggu respons. Namun perlu dipahami, ada konsekuensi hukum jika laporan ini tidak ditindaklanjuti,” tegas Yani.

Kasus ini kini berkembang menjadi isu yang lebih luas, tidak hanya soal hilangnya program pembangunan, tetapi juga menyangkut integritas perencanaan daerah, kredibilitas lembaga politik, serta komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Di tengah situasi tersebut, muncul kekhawatiran publik bahwa ketika dokumen yang telah sah dapat berubah tanpa komunikasi yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya program pembangunan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga politik.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup