TNGC Bikin Kuningan Miskin!
KUNINGANSATU.COM,- Presidium Pergerakan Kuningan (PERAK), Dhika Purbaya, menyatakan bahwa pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) hari ini bukan hanya bermasalah secara kebijakan, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi. Ia menegaskan, praktik pengelolaan sumber daya alam di kawasan TNGC justru menjauh dari semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Namun menurut Dhika, realitas di Kuningan menunjukkan arah sebaliknya dimana bumi dan air dikuasai, tetapi kemakmurannya tidak kembali kepada rakyat Kuningan sebagai pemilik ruang ekologis.
“Jika air dari Gunung Ciremai mengalir ke luar daerah untuk kepentingan bisnis, sementara rakyat Kuningan tetap miskin dan daerahnya fiskalnya lemah, maka jelas Pasal 33 hanya berhenti sebagai teks, bukan praktik,” tegas Dhika, Senin (15/12/2025).
Ia menilai negara, melalui pengelolaan TNGC, lebih menampilkan wajah sebagai penguasa sumber daya ketimbang sebagai pengelola yang menjamin keadilan. Pembatasan akses masyarakat lokal atas hutan dan air dilakukan secara ketat, tetapi pada saat yang sama pemanfaatan air berskala besar justru berlangsung tanpa transparansi dan manfaat nyata bagi daerah.
Dhika menyebut kondisi ini sebagai pengkhianatan halus terhadap Pasal 33 UUD 1945, karena penguasaan negara atas sumber daya alam tidak diarahkan pada kemakmuran rakyat sekitar kawasan, melainkan justru memperkuat ketimpangan antarwilayah. Kabupaten Kuningan menanggung beban ekologis, tetapi tidak menikmati nilai ekonominya.
“Negara boleh menguasai, tapi negara tidak boleh merampas. Konservasi yang mematikan akses hidup rakyat adalah bentuk perampasan konstitusional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dhika menyoroti ironi ketika masyarakat kecil di sekitar TNGC kerap berhadapan dengan ancaman hukum saat memanfaatkan air atau hasil hutan secara terbatas, sementara dugaan pemanfaatan air dalam skala besar untuk kepentingan komersial lintas daerah justru tidak ditindak tegas. Menurutnya, pola ini memperlihatkan penegakan hukum yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana dikehendaki konstitusi.
Dalam kerangka Pasal 33 ayat (3), Dhika menegaskan bahwa negara tidak cukup hanya menjaga kawasan dan membuat larangan. Negara wajib memastikan adanya distribusi manfaat yang adil, terutama bagi masyarakat dan daerah yang secara langsung menjaga dan menanggung risiko ekologis kawasan konservasi.
Ia bahkan menyebut pengelolaan TNGC saat ini lebih mendekati kolonialisme ekologis gaya baru, di mana wilayah dijaga ketat, sumber daya diambil secara sistematis, tetapi masyarakat lokal hanya menjadi penonton dan objek pengaturan tanpa posisi tawar. Menurutnya, ini bertentangan dengan semangat kemerdekaan dan kedaulatan rakyat atas sumber daya alam.
“Pasal 33 lahir untuk memutus rantai kolonialisme ekonomi. Tapi yang terjadi di Kuningan, logika kolonial itu justru hidup kembali atas nama konservasi,” kata Dhika.
PERAK menilai bahwa selama pengelolaan TNGC tidak dikoreksi secara mendasar, maka Kabupaten Kuningan akan terus berada dalam paradoks yakni kaya sumber daya, tetapi miskin secara ekonomi. Dhika menegaskan bahwa kemiskinan ini bukan takdir alam, melainkan hasil dari kebijakan yang tidak berpihak.
Sebagai langkah konstitusional, PERAK mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh pemanfaatan air di kawasan TNGC, pembukaan data perizinan kepada publik, serta penyusunan ulang kebijakan konservasi agar sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Menurutnya, tanpa koreksi ini, negara berpotensi terus melanggengkan ketidakadilan struktural di daerah.
“Kalau Pasal 33 benar-benar dijalankan, Kuningan tidak seharusnya miskin. Yang membuat miskin bukan alamnya, tapi cara negara mengelolanya,” pungkas Dhika.***
















