Tak Perlu Bolak-Balik ke Polres, Ada SLIM untuk Konsultasi Perkara Pidana
KUNINGANSATU.COM – Masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait persoalan pidana kini tak selalu harus datang langsung ke Mapolres Kuningan. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan menghadirkan SLIM (Sistem Layanan Informasi & Manajemen Reskrim Kuningan/Reskrim Presisi Kuningan) sebagai inovasi pelayanan berbasis digital.
Layanan ini diperkenalkan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, S.H., M.H., C.PHR., CBA., sebagai bagian dari upaya memangkas jarak dan mempermudah masyarakat mendapatkan informasi maupun konsultasi awal terkait perkara pidana.
Melalui SLIM, masyarakat dapat berdiskusi secara online mengenai persoalan pidana yang dihadapi sebelum menentukan langkah lebih lanjut atau datang langsung ke Polres Kuningan.
“Intinya dapat berdiskusi masalah perkara pidana sebelum datang ke Polres Kuningan, dimana Polres Kuningan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk lebih cepat,” ujar AKP Abdul Aziz, Minggu (30/8/2026).
Tak hanya konsultasi, layanan digital tersebut juga menjadi sarana bagi pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Salah satunya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Informasi perkembangan penyelidikan maupun penyidikan dapat disampaikan kepada pelapor secara online. Sat Reskrim juga menyediakan mekanisme penyampaian melalui layanan delivery, sehingga masyarakat tidak selalu harus datang langsung ke kantor polisi untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara.
Di tengah perkembangan teknologi yang begitu cepat, Abdul Aziz mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. Menurutnya, kemajuan teknologi juga diikuti dengan semakin beragam dan canggihnya modus kejahatan, terutama yang memanfaatkan ruang digital.
“Kejahatan di era digital saat ini lebih canggih dan banyak perkembangan. Oleh karena itu masyarakat harus berhati-hati dalam bermedsos dan yang lainnya,” katanya.
Karena itu, masyarakat diminta lebih selektif ketika beraktivitas di media sosial, termasuk dalam membagikan informasi pribadi maupun merespons berbagai komunikasi dari pihak yang tidak dikenal.
Kewaspadaan juga tidak hanya diperlukan di ruang digital. Abdul Aziz mengajak masyarakat untuk ikut memperhatikan kondisi lingkungan sekitar dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan.
“Hal yang terjadi di masyarakat atau di lingkungan mari kita jaga dan mencurigai orang-orang yang tidak dikenal untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Menurut Abdul Aziz, keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Informasi yang disampaikan warga dapat menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk melakukan antisipasi maupun penanganan terhadap potensi gangguan keamanan.
Kehadiran SLIM sekaligus menunjukkan upaya Sat Reskrim Polres Kuningan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Pelayanan yang sebelumnya identik dengan tatap muka kini mulai diperluas melalui kanal digital agar akses masyarakat terhadap informasi hukum dan layanan kepolisian menjadi lebih mudah.
Masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun informasi perkembangan perkara dapat memanfaatkan layanan komunikasi Sat Reskrim Polres Kuningan melalui WhatsApp di nomor +62 812-2296-0008. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan layanan kepolisian 110.
Abdul Aziz berharap kemudahan akses tersebut dapat membuat masyarakat semakin aktif berkomunikasi dengan kepolisian, sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama menghadapi perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks.
“Pelayanan kepada masyarakat harus terus kita tingkatkan. Dengan memanfaatkan teknologi, mudah-mudahan masyarakat bisa lebih cepat mendapatkan informasi dan pelayanan dari kepolisian,” pungkasnya.***














