Jangan Tunggu Air Mengering dan Banjir Datang, PMII Desak Tambang Ilegal Ditutup

KUNINGANSATU.COM,- Kabupaten Kuningan selama ini dikenal sebagai Kabupaten Konservasi sekaligus salah satu wilayah penyangga kehidupan di Jawa Barat. Identitas tersebut bukan sekadar label administratif, melainkan tanggung jawab ekologis yang semestinya dijaga melalui kebijakan dan tindakan nyata.

Di tengah bentang alam yang menjadikan Gunung Ciremai sebagai salah satu ikon utama wilayah ini, Kuningan memiliki posisi penting dalam menjaga tata air, kawasan resapan, keanekaragaman hayati, serta keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan tersebut seharusnya ditempatkan sebagai persoalan serius, bukan semata-mata urusan ekonomi jangka pendek.

Salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian adalah aktivitas pertambangan tanpa izin atau praktik pengerukan material yang berpotensi merusak lingkungan. Aktivitas galian batu, pasir, dan material lainnya di sejumlah wilayah Kuningan telah menimbulkan kekhawatiran. Jika tidak diawasi dan ditangani secara tegas, kegiatan tersebut dapat meninggalkan persoalan ekologis yang jauh lebih mahal dibandingkan keuntungan ekonomi yang diperoleh sesaat.

Persoalan utama dari aktivitas tambang yang tidak terkendali bukan hanya hilangnya bentang alam. Dampak yang lebih serius dapat terjadi ketika vegetasi dan lapisan tanah yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air mengalami kerusakan.

Kawasan vegetasi pada lereng dan perbukitan memiliki fungsi penting dalam memperlambat aliran air hujan dan membantu proses infiltrasi ke dalam tanah. Ketika bukit dikeruk dan tutupan vegetasi berkurang, kemampuan kawasan tersebut dalam menyerap serta menahan air juga berpotensi terganggu.

Dampaknya tidak selalu terlihat seketika. Kerusakan ekologis sering kali bekerja secara perlahan. Hari ini bukit dikeruk, besok vegetasi hilang, dan pada tahun-tahun berikutnya masyarakat bisa menghadapi persoalan berupa berkurangnya sumber air, meningkatnya erosi, hingga bertambahnya risiko bencana hidrometeorologi. Hak tersebut sudah di rasakan dibeberapa wilayah kabupaten Kuningan yang mengalami kekurangan ketersediaan air.

Persoalan tambang tidak boleh hanya dihitung dari berapa banyak material yang berhasil dikeluarkan dari perut bumi. Pemerintah dan masyarakat juga harus menghitung berapa besar biaya ekologis yang harus ditanggung ketika fungsi alam tersebut hilang.

Aktivitas pertambangan ilegal juga memiliki dimensi sosial. Mobilitas kendaraan pengangkut material, kerusakan jalan, debu, kebisingan, serta perubahan bentang alam dapat menjadi sumber keresahan masyarakat di sekitar lokasi.

Di sinilah pemerintah harus hadir dengan kewenangan yang dimilikinya. Penertiban tidak boleh berhenti pada kedatangan petugas ke lokasi, pemasangan papan larangan, atau penghentian aktivitas untuk sementara. Penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan. Siapa yang menguasai kegiatan, siapa yang memperoleh keuntungan, bagaimana material tersebut dipasarkan, dan apakah seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan perizinan serta lingkungan hidup.

Jangan sampai penertiban hanya menyentuh pekerja di lapangan, sementara pihak yang memperoleh keuntungan terbesar justru tidak tersentuh.

Predikat Kabupaten Konservasi seharusnya tidak berhenti sebagai slogan. Predikat tersebut harus tercermin dalam keberanian pemerintah mengambil keputusan ketika kepentingan ekonomi berhadapan dengan kepentingan ekologis.

Penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Namun, penindakan saja tidak cukup. Pemerintah juga perlu memastikan adanya pemulihan terhadap lahan yang telah rusak.

Reklamasi dan rehabilitasi kawasan bekas tambang harus menjadi bagian penting dari kebijakan. Lahan yang telah mengalami kerusakan tidak cukup dibiarkan begitu saja setelah aktivitas tambang dihentikan. Pemulihan vegetasi, pengendalian erosi, penataan kembali kontur lahan, serta pemulihan fungsi hidrologis harus menjadi pekerjaan lanjutan.

Pada saat yang sama, masyarakat lokal harus ditempatkan sebagai bagian dari solusi. Mereka yang hidup paling dekat dengan kawasan rawan justru memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menjadi mata dan telinga dalam pengawasan lingkungan. Mekanisme pelaporan yang mudah, transparan, dan mendapat tindak lanjut akan membuat pengawasan tidak hanya bergantung pada inspeksi pemerintah.

Kuningan tidak boleh menunggu bencana untuk menyadari bahwa penting dalam menjaga lingkungan.

Ketika sebuah lereng longsor, mata air mengering, jalan rusak, atau banjir menerjang permukiman, biaya yang harus ditanggung masyarakat jauh lebih besar daripada biaya pencegahan. Karena itu, pendekatan yang paling masuk akal adalah mencegah kerusakan sebelum menjadi bencana.

Gunung Ciremai bukan sekadar pemandangan yang memperindah Kuningan. Kawasan ekologis di sekitarnya merupakan bagian dari sistem kehidupan yang menopang manusia, pertanian, sumber air, dan berbagai aktivitas masyarakat.

Mengawasi pertambangan berarti memastikan pembangunan tidak mengorbankan masa depan. Kuningan membutuhkan keberanian untuk mengatakan bahwa konservasi bukan penghambat pembangunan. Sebaliknya, konservasi adalah fondasi agar pembangunan dapat berlangsung dalam jangka panjang.

Jika Kuningan benar-benar ingin mempertahankan identitasnya sebagai Kabupaten Konservasi, maka sekarang saatnya predikat itu dibuktikan dengan tindakan. Kami menuntut untuk tutup seluruh aktivitas pertambangan yang belum memenuhi perizinan bahkan pertambangan ilegal di kabupaten Kuningan.

Jangan biarkan keuntungan sesaat dari pengerukan tanah dan batu meninggalkan warisan kerusakan bagi generasi yang akan datang. Sebab ketika alam sudah rusak, tidak semua yang hilang dapat dibeli kembali dengan uang.

Oleh : Rizal Nurfahrozy (ketua PMII Kuningan)

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup