Tahukah Kamu? Di Lingkar Timur yang Ramai Kuliner, Baru 8 Restoran yang Resmi Terdata!
KUNINGANSATU.COM,- Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan terus berlanjut setelah Polda Jawa Barat resmi menahan AK, Sekretaris Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, serta BG, pelaksana proyek yang diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pekerjaan pada tahun 2017. Penahanan tersebut menjadi babak baru setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, termasuk pemeriksaan 36 saksi, audit kerugian negara oleh BPK dan BPKP, serta penyitaan sebagian dana terkait yang kini telah dikembalikan ke kas negara.
Polda Jabar menyebutkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, sehingga kasus ini akan segera memasuki tahap penuntutan. Perkembangan terbaru ini kembali menempatkan Jalan Lingkar Timur dalam sorotan publik, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari perkembangan kawasan tersebut setelah proyek jalan mulai digunakan masyarakat.
Seiring dengan beroperasinya jalur tersebut, kawasan Lingkar Timur berkembang menjadi titik pertumbuhan ekonomi baru, terutama di sektor kuliner. Berbagai kedai makan, warung tenda, kafe, hingga rest area mulai bermunculan memanfaatkan lalu lintas kendaraan yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Banyak masyarakat menganggap kawasan ini sebagai salah satu jalur paling prospektif bagi pelaku usaha baru.
Namun, di tengah pesatnya geliat ekonomi tersebut, muncul fakta menarik yang jarang diketahui publik. Tahukah kamu bahwa hingga saat ini hanya ada delapan restoran yang terdata resmi sebagai wajib pajak restoran di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan di sepanjang koridor Lingkar Timur? Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, Jum’at (14/11/2025), delapan usaha yang telah memiliki NPWPD dan tercatat sebagai objek pajak restoran adalah Dapur Fortuna, Fasaya Cafe, Tresha, Fattenin, Kedai Ananda 72, Sate Hade, Rest Area Bang Kumis, serta Warung Sunda Alam Rainbow.
Jumlah tersebut terlihat jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan banyaknya aktivitas kuliner yang tampak di lapangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun kawasan Lingkar Timur berkembang dengan cepat, pendataan resmi wajib pajak restoran masih belum sepenuhnya mengikuti perkembangan tersebut. Bagi pemerintah daerah, data ini menjadi penting sebagai dasar analisis potensi ekonomi sekaligus evaluasi terhadap efektivitas pendataan dan pelayanan administrasi perpajakan.
Pemerintah daerah dinilai perlu melakukan pemutakhiran data secara berkala agar gambaran mengenai pertumbuhan usaha kuliner di kawasan ini semakin akurat. Pendataan yang lebih komprehensif juga memiliki peran strategis dalam mendukung perencanaan pembangunan, pemetaan kebutuhan fasilitas umum, hingga penguatan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ke depan, akurasi data wajib pajak di kawasan-kawasan pertumbuhan baru seperti Jalan Lingkar Timur dapat menjadi kunci bagi pemerintah daerah dalam memastikan bahwa perkembangan ekonomi berjalan beriringan dengan tertib administrasi dan sistem pengelolaan pendapatan yang semakin baik.***















