Surat Edaran Pangan Lokal Jadi Strategi Lindungi Petani dan Perkuat Ekonomi Daerah

KUNINGANSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan klarifikasi atas polemik pemberitaan terkait permintaan peninjauan ulang Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 500/18/PEREKONOMIAN/2026 tentang penguatan pemanfaatan bahan pangan lokal melalui Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PDAU).


Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dipahami secara utuh dan tidak parsial. Ia menyebut, surat edaran itu merupakan langkah strategis daerah dalam melindungi petani sekaligus memperkuat ekonomi lokal.


“Kebijakan ini perlu dipahami secara utuh dan proporsional, karena merupakan langkah strategis daerah dalam melindungi petani, menjaga stabilitas pangan, serta memperkuat ekonomi lokal secara berkelanjutan,” katanya, Minggu (19/4/2026).


Ia menjelaskan, surat edaran tersebut bersifat imbauan atau non-mandatory, sehingga tidak mengikat maupun memaksa pelaku usaha dalam implementasinya.


“Surat edaran ini secara tegas bersifat imbauan, bukan kewajiban, sehingga tidak mengikat atau memaksa pelaku usaha. Pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip persaingan usaha yang sehat,” paparnya.


Dalam praktiknya, lanjut Wahyu, pelaku usaha tetap memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan berdasarkan kualitas, harga yang kompetitif, serta ketersediaan pasokan.

“Pelaku usaha tetap memiliki kebebasan dalam menentukan mitra usaha sesuai kebutuhan dan pertimbangan bisnis masing-masing,” ungkapnya.


Pemerintah Kabupaten Kuningan juga menegaskan bahwa substansi kebijakan tersebut tidak mengarah pada penunjukan langsung kepada pihak tertentu, melainkan mendorong terbentuknya kemitraan usaha yang profesional dan transparan.

“Kebijakan ini tidak mengarah pada penunjukan langsung, tetapi mendorong kemitraan usaha yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan,” ujarnya.


Lebih jauh, ia menerangkan bahwa penerbitan surat edaran merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi, mengendalikan inflasi, serta memberdayakan UMKM dan produk lokal.

“Ini merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam penguatan ekonomi, pengendalian inflasi, pemberdayaan UMKM, serta optimalisasi peran BUMD sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah,” katanya.


Dalam konteks tersebut, PDAU disebut memiliki peran strategis sebagai BUMD pangan yang menjembatani kepentingan petani dan pelaku usaha, sekaligus menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan.


“PDAU berperan memperkuat rantai pasok pangan lokal, menjembatani petani dan pelaku usaha, serta menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di daerah,” jelasnya.


Ia menambahkan, kebijakan ini mendorong penggunaan bahan pangan lokal sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani sekaligus membuka ruang kemitraan usaha yang sehat dan berkelanjutan.


“Pelaku usaha diimbau untuk mempertimbangkan kerja sama dengan PDAU sepanjang memenuhi standar kualitas dan harga yang kompetitif,” imbuhnya.


Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi besar dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan daerah di tengah dinamika ekonomi.


“Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan, menjamin keberlanjutan produksi petani, serta meningkatkan daya saing produk daerah,” tuturnya.


Pemerintah Kabupaten Kuningan pun memastikan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi pelaku usaha, melainkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan petani.


“Penguatan pangan lokal bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi upaya konkret menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha, perlindungan petani, dan stabilitas ekonomi daerah,” tegasnya.


Di akhir pernyataannya, Wahyu menyampaikan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai masukan sebagai bagian dari proses pembangunan yang konstruktif.


“Kami menghargai setiap masukan dari berbagai pihak. Kebijakan ini disusun dalam kerangka mendorong, bukan memaksa, serta tetap menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup