Skandal Air di TNGC: Mata Air Kuningan Mengalir ke Cirebon Tanpa Izin, Negara Absen?
KUNINGANSATU.COM,- Polemik dugaan penggunaan sumber air tanpa izin di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terus mengemuka. Setelah sebelumnya pihak Balai TNGC melalui humasnya membuka data sejumlah pihak yang telah diberi peringatan karena memanfaatkan air tanpa perizinan sesuai ketentuan, Tim Redaksi KuninganSatu.com bersama sejumlah aktivis Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) melakukan penelusuran langsung ke lapangan, Minggu (14/12/2025).
Penelusuran dimulai dari wilayah utara Kabupaten Kuningan, tepatnya di Kecamatan Pasawahan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Cirebon. Lokasi pertama yang dituju berada di dalam kawasan Kebun Raya Kuningan, Desa Padabeunghar, yakni sebuah mata air bernama Cipujangga yang selama ini santer disebut airnya dialirkan ke wilayah Cirebon.
Di lokasi tersebut, tim menemukan area mata air yang dipagari kawat dengan pengamanan terbatas. Di dalamnya berdiri bangunan tuk air berukuran besar serta satu pos penjagaan dalam kondisi terkunci. Secara fisik, bangunan ini menunjukkan adanya pengambilan air dalam skala signifikan.
Berdasarkan informasi internal TNGC yang dihimpun, debit air dari mata air Cipujangga mencapai sekitar 48 liter per detik. Angka ini setara dengan debit mata air Curug Cimangkok yang juga berada di kawasan TNGC. Namun, ketika ditelusuri dari sisi legalitas, pengambilan air dari mata air Cipujangga tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi berupa Izin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA). Meski demikian, aliran air ke wilayah Cirebon disebut masih berlangsung hingga saat ini tanpa penindakan tegas.
Tak jauh dari lokasi utama mata air Cipujangga, tim juga menemukan sebuah tuk air lain yang berada di bagian bawah kawasan. Berdasarkan keterangan warga setempat, tuk air tersebut dimiliki oleh seorang individu berinisial PR. Air yang masuk ke dalamnya berasal dari limpasan mata air Cipujangga dan kembali dialirkan ke Cirebon.
Menariknya, dari penelusuran sisi perizinan, pemanfaatan air oleh PR ini juga diduga tidak memiliki izin resmi. Air tersebut disebut digunakan untuk kepentingan komersial, sehingga berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan sumber daya air di kawasan konservasi.
Penelusuran kemudian berlanjut ke kawasan mata air Talaga Remis. Di lokasi ini, tim menemukan pola serupa. Terdapat beberapa tuk air yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu secara personal. Air dari tuk-tuk tersebut dilaporkan dialirkan ke Cirebon tanpa disertai dokumen perizinan resmi sebagaimana dipersyaratkan oleh regulasi pemanfaatan air di kawasan taman nasional.
Perjalanan investigasi diakhiri di kawasan Talaga Nilem. Di lokasi ini, ditemukan aliran air dengan debit cukup deras yang menurut informasi dari pihak TNGC merupakan milik salah satu perusahaan air baku, PT KPK. Air tersebut didistribusikan ke sejumlah rumah makan dan restoran di wilayah Cirebon.
Namun kembali, persoalan muncul pada aspek legalitas. Pengambilan air oleh PT KPK dari mata air yang berada di dalam kawasan TNGC ini diduga belum mengantongi izin resmi berupa IUPA. Padahal, air tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan komersial dengan skala usaha yang disebut-sebut memiliki omzet besar.
Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) Yudi Setiadi mengungkapkan bahwa temuan ini tidak bisa dianggap hal sepele karena pada dasarnya air adalah hak dasar setiap manusia.
Yudi juga menyinggung bunyi pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dimana air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara demi kemakmuran masyarakat, maka menurutnya tindakan-tindakan mengambil air di kawasan TNGC seperti ini yang tidak patuh regulasi khususnya untuk kepentingan komersial merupakan pelanggaran hukum.
“Ini jelas pelanggaran hukum, negara jangan diam saja, ini amanat undang-undang,” tegas Yudi.
Hal senada juga disampaikan Nurdin yang merupakan Presidium Gerakan Satu Kuningan (GASAK). Nurdin sangat menyayangkan absennya pemangku kebijakan di kawasan yang seolah menutup mata tanpa ada tindakan tegas.
Menurut Nurdin bukan hanya pelanggaran hukum yang muncul dari tindakan pengambilan air tanpa perizinan ini tapi juga kerugian negara.
“Kerugian negara jelas tampak dan tidak bisa dielakkan lagi. Kami akan terus menelusuri dan membuka semua pihal yang terlibat, jika negara memang tidak mau hadir memperjuangkan hak rakyat sesuai amanat undang-undang, maka biarkan kami selaku rakyat yang memperjuangkan itu sendiri,” tegasnya.
Rangkaian temuan lapangan ini memperkuat dugaan adanya praktik pemanfaatan sumber daya air di kawasan konservasi TNGC yang berlangsung tanpa kepatuhan terhadap regulasi. Di sisi lain, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas berwenang, mengingat kawasan TNGC merupakan wilayah yang secara hukum memiliki status perlindungan ketat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai TNGC belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan belum adanya penindakan tegas terhadap sejumlah titik pengambilan air yang diduga ilegal tersebut. Tim redaksi KuninganSatu.com masih berupaya meminta klarifikasi lanjutan dari pihak-pihak terkait guna memastikan keseimbangan informasi dan akuntabilitas publik.***






















