Kajari Kuningan Tak Mau Berspekulasi, Dugaan Tunjangan DPRD Masih Pulbaket

KUNINGANSATU.COM,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan persoalan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan masih berada pada tahap awal. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kuningan belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) maupun surat perintah penyelidikan terkait kasus tersebut.

Penegasan itu disampaikan Yustina usai menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Kuningan (Alamku) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Kamis (18/6/2026).

Menurut Yustina, informasi yang beredar mengenai adanya sprindik dalam perkara tersebut tidak benar. Saat ini, pihaknya baru menindaklanjuti laporan pengaduan (lapdu) yang telah diterima dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).

“Yang disampaikan teman-teman tadi bahwa sudah ada sprindik atau surat perintah tertentu itu tidak benar. Kami masih menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data maupun pengumpulan bahan keterangan,” ujar Yustina.

Ia menjelaskan, Kejaksaan memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dilalui sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Karena itu, seluruh data dan dokumen yang telah disampaikan pelapor masih dipelajari oleh tim.

Sejauh ini, Kejari Kuningan telah menerima sejumlah dokumen serta meminta keterangan dari pihak pelapor. Namun, Yustina mengakui data yang diterima masih terbatas sehingga proses pendalaman masih terus berlangsung.

“Kami sudah menerima beberapa data dan sudah meminta keterangan dari pelapor. Data yang kami terima saat ini masih terbatas dan masih kami pelajari,” katanya.

Dalam aksi tersebut, massa Alamku mempertanyakan legalitas pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kuningan, termasuk dugaan tidak adanya peraturan bupati (perbup) yang menjadi dasar pengaturannya. Menanggapi hal itu, Yustina menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran karena seluruh aspek masih dalam tahap klarifikasi.

“Soal ada atau tidaknya perbup, itu masih kami pelajari dan klarifikasi. Kami tidak bisa menyimpulkan hanya berdasarkan narasi atau pendapat. Harus ada data pendukung yang menjadi dasar analisis,” ujarnya.

Kajari juga menolak menyamakan kasus yang dilaporkan di Kuningan dengan perkara serupa yang sebelumnya muncul di sejumlah daerah lain seperti Banjar maupun Indramayu. Menurutnya, setiap kasus memiliki karakteristik dan komposisi persoalan yang berbeda sehingga harus dianalisis secara mandiri.

“Kami tidak bisa langsung menyatakan kasus ini sama dengan daerah lain. Kami akan melihat komposisi persoalan, data yang ada, serta regulasi yang berlaku sebelum mengambil kesimpulan,” katanya.

Terkait regulasi yang menjadi acuan, Yustina menyebut pihaknya tidak hanya menelaah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tetapi juga berbagai aturan turunannya, termasuk perubahan regulasi yang berlaku saat ini.

Ia memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai prosedur internal kejaksaan dan berdasarkan kajian yuridis yang komprehensif.

“Tahapan-tahapan itu harus kami lalui. Tidak serta-merta langsung menentukan penyelidikan atau penyidikan. Kami akan mempelajari seluruh data, regulasi, serta aspek yuridisnya terlebih dahulu,” tegasnya.

Meski belum memberikan target waktu penyelesaian, Yustina memastikan Kejari Kuningan akan terus menindaklanjuti laporan yang telah masuk sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin. Mohon dukungan dan doanya agar proses ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Didin

    Kehati-hatian dan selalu berpegang kepada aturan itu sangat baik namun gercep nya Kabupaten lain didalam menangani kasus dapat dijadikan motivasi.
    Masyarakat menunggu hasilnya.

    Reply
Sudah ditampilkan semua
Tutup