ALAMKU: Jangan Ajak Kami Ngobrol Diam-diam, Buka ke Publik
KUNINGANSATU.COM – Pernyataan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, yang menegaskan pentingnya unsur kehati-hatian dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD mendapat tanggapan dari salah satu inisiator Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU), Yusup Dandi Asih.
Menurut Yusup, apa yang dilakukan ALAMKU selama ini sesungguhnya memiliki tujuan yang sama dengan yang disampaikan Ketua DPRD, yakni mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari akibat proses appraisal yang dinilai belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun faktual.
“Kalau Pak Nuzul mengatakan ingin mengedepankan kehati-hatian agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari, justru itu juga yang menjadi tujuan kami. Jangan sampai ada tahapan yang ternyata bermasalah, lalu beberapa tahun ke depan muncul persoalan hukum yang merugikan daerah, DPRD, maupun masyarakat,” kata Yusup, Sabtu (20/6/2026).
Ia mengungkapkan, sejumlah temuan ALAMKU di lapangan justru muncul setelah KJPP memaparkan hasil penilaian dalam kegiatan yang disebut sebagai uji publik. Dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara pemaparan yang disampaikan dengan kondisi sebenarnya.
Ia mencontohkan salah satu temuan mendasar mengenai obyek pembanding yang disebut sebagai rumah tinggal sederhana.
“Dalam pemaparan disebut rumah tinggal sederhana sebagai obyek pembanding. Ketika kami cek ke lapangan, ternyata obyek tersebut merupakan rumah toko atau ruko. Ini persoalan serius karena secara ekonomi ruko memiliki nilai bisnis yang melekat pada bangunan tersebut. Nilai sewanya tentu berbeda dengan rumah tinggal biasa. Kalau obyek pembandingnya berbeda karakteristik, tentu hasil akhirnya juga berpotensi berbeda,” ujarnya.
Menurut Yusup, temuan tersebut menjadi alasan mengapa ALAMKU meminta seluruh proses appraisal dibuka secara transparan kepada publik agar dapat diuji secara akademik, profesional, dan faktual.
Ia menegaskan bahwa temuan mengenai penggunaan ruko sebagai obyek pembanding hanyalah salah satu dari sekian banyak temuan yang diperoleh ALAMKU selama melakukan verifikasi lapangan.
“Temuan kami bukan hanya soal ruko. Masih banyak temuan lain di lapangan yang menurut kami harus disandingkan secara terbuka dengan data dan dokumen yang dimiliki KJPP maupun pemerintah daerah. Karena itu kami selalu mendorong forum terbuka, bukan pertemuan tertutup. Biarkan masyarakat menilai sendiri mana data yang benar dan mana yang perlu dikoreksi,” katanya.
Menurut Yusup, proses penyandingan data secara terbuka justru merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan hasil appraisal yang menjadi dasar penetapan tunjangan DPRD benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang hasil appraisal itu sudah sesuai, tentu tidak ada alasan untuk menghindari pembahasan terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam data pembanding, karakteristik obyek, maupun metode penilaian, maka itu juga harus berani diperbaiki sebelum menjadi dasar penggunaan anggaran daerah. Jangan sampai setelah anggaran dicairkan baru muncul persoalan yang akhirnya merugikan semua pihak,” ujarnya.
Inisiator ALAMKU lainnya, Imam Royani juga menanggapi pernyataan Nuzul yang menyebut pelibatan wartawan dalam kegiatan tersebut sudah dianggap mewakili publik.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati profesi wartawan dan peran media sebagai pilar demokrasi. Namun, menurutnya, dengan hanya menghadirkan satu pihak yakni wartawan tidak dapat secara otomatis menggantikan esensi uji publik yang sesungguhnya.
“Kami sangat menghormati teman-teman wartawan. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tetapi wartawan bukan objek yang sedang diuji, wartawan adalah penyampai informasi. Hanya menghadirkan satu pihak yakni wartawan tidak serta merta menjadikan suatu kegiatan memenuhi prinsip-prinsip uji publik yang ideal,” katanya.
Bahkan, menurut informasi yang diterima ALAMKU, sejumlah wartawan yang hadir dalam kegiatan tersebut memperoleh undangan untuk menghadiri ekspose hasil appraisal, bukan untuk mengikuti sebuah forum uji publik yang komprehensif.
Menurut Imam, sebuah uji publik yang kredibel seharusnya menghadirkan berbagai unsur yang memiliki perspektif berbeda sehingga terjadi proses pengujian yang sehat terhadap sebuah kebijakan publik.
“Harus ada unsur eksekutif, akademisi, pakar hukum, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat sipil, bahkan masyarakat umum yang terdampak. Justru keberagaman peserta itulah yang membuat suatu uji publik menjadi objektif dan kredibel,” ujarnya.
Ia juga mengkritik pernyataan Ketua DPRD yang menyebut mengundang kelompok masyarakat tertentu berpotensi menimbulkan subjektivitas.
Menurutnya, logika tersebut justru bertentangan dengan semangat partisipasi publik yang menjadi ruh dalam setiap proses pengambilan kebijakan yang menggunakan uang rakyat.
“Kalau alasannya karena mengundang kelompok masyarakat tertentu dianggap subjektif, maka pertanyaannya, apakah mengundang satu kelompok saja yakni tidak subjektif? Justru semakin banyak unsur yang dilibatkan, semakin kecil potensi subjektivitas. Objektivitas lahir dari keberagaman pandangan, bukan dari pembatasan peserta,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kelompok masyarakat, akademisi, mahasiswa, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, hingga warga biasa memiliki hak yang sama untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang berdampak pada keuangan daerah.
“Ini bukan soal siapa yang setuju atau tidak setuju. Ini soal membuka ruang partisipasi seluas-luasnya agar kebijakan yang lahir benar-benar memperoleh legitimasi publik. Apalagi yang dibahas adalah penggunaan APBD yang bersumber dari uang rakyat,” katanya.
Sementara itu, mengenai pernyataan yang menyinggung adanya tudingan KJPP abal-abal, Ismah Winartono yang juga Insiator ALAMKU mengaku heran karena hingga saat ini dirinya tidak pernah menemukan pernyataan dari ALAMKU ataupun masyarakat secara umum yang menyebut KJPP yang digunakan tidak memiliki legalitas atau lisensi resmi.
“Jangan membakar isu yang kelak akan membakar diri sendiri. Sampai hari ini tidak ada satu pun pernyataan dari ALAMKU yang menyebut KJPP abal-abal. Yang kami pertanyakan adalah metode, data, asumsi, dan hasil penilaiannya. Itu berbeda jauh. Mengkritisi hasil kerja bukan berarti menuduh lembaganya ilegal,” ujarnya.
Menurut Ismah, ALAMKU justru telah dua kali mengirimkan surat permohonan audiensi terbuka kepada DPRD Kuningan dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk KJPP yang melakukan appraisal, pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, unsur penegak hukum, dan masyarakat.
Tujuannya agar seluruh proses dapat dijelaskan secara terbuka di hadapan publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik berkepanjangan.
“Kami ingin masyarakat tahu bagaimana prosesnya, bagaimana metodologinya, bagaimana data pembandingnya, bagaimana angka itu muncul. Kalau memang semuanya benar, kenapa harus takut dibuka?” katanya.
Namun hingga kini, kata Ismah, dua kali permintaan audiensi terbuka tersebut tidak pernah ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan.
“Yang terjadi justru ada ajakan untuk bertemu secara personal. Ini yang menurut kami sangat disayangkan. Ketika kami meminta forum terbuka yang bisa disaksikan publik, kenapa malah diajak ngobrol secara private? Kami tidak sedang mencari kompromi atau negosiasi. Kami ingin semuanya transparan, terbuka, dan dapat diuji bersama-sama,” ujarnya.
Ismah juga menanggapi pernyataan Ketua DPRD yang menyebut anggota dewan memiliki konstituen sehingga tunjangan yang diterima tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Menurutnya, argumentasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran terhadap besaran tunjangan yang ditetapkan.
“Apakah tunjangan itu digunakan untuk keluarga, untuk konstituen, atau untuk kegiatan sosial, itu bukan substansi persoalan yang sedang diperdebatkan. Yang menjadi perhatian masyarakat adalah apakah proses penetapan nilai tunjangan tersebut dilakukan secara benar, wajar, proporsional, dan sesuai ketentuan. Karena sumbernya tetap berasal dari APBD yang merupakan uang rakyat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dalam proses penetapan tunjangan justru akan melindungi DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang terlibat dari potensi persoalan hukum di masa depan.
“Kami tidak sedang menyerang DPRD. Kami tidak sedang menyerang pemerintah daerah. Kami justru ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan, akuntabel, dan terhindar dari persoalan hukum di masa mendatang. Kalau data kami salah, mari duduk bersama dan uji secara terbuka. Tapi kalau data kami benar, maka semuanya harus berani melakukan koreksi. Karena ini uang rakyat yang harus kita awasi bersama-sama,” pungkasnya.***













