Setelah Jalani BAP, Kepala Sekolah S Diindikasi Langgar Etika, Pelapor Dipanggil Kamis!

KUNINGANSATU.COM,- Penanganan kasus dugaan tindakan tidak pantas yang menyeret oknum kepala sekolah dasar negeri berinisial S di Kecamatan Ciawigebang terus berlanjut. Setelah laporan AAR yang merupakan anak kandung almarhumah YH sekaligus anak sambung S masuk secara resmi pada Senin (17/11/2025), Disdikbud Kabupaten Kuningan bergerak cepat dengan melakukan pemanggilan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap S pada Selasa (18/11/2025).

Sebelumnya, BKPSDM Kabupaten Kuningan memastikan laporan telah diterima dan menegaskan bahwa proses pembinaan awal berada pada dinas teknis, yakni Disdikbud. Pada hari yang sama, S saat dikonfirmasi redaksi kuningansatu.com memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan menyatakan bahwa segala bentuk klarifikasi telah diserahkan kepada pengacara serta organisasi profesinya, PGRI.

Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, Ida Suprida, menegaskan bahwa pendampingan terhadap S akan dilakukan penuh sesuai kewajiban organisasi, baik dalam proses hukum maupun pembinaan internal.

Hingga Selasa sore, Disdikbud melalui Kepala Sub Bagian Umum, Hipa Fahmi, S.E., M.Si, mengonfirmasi bahwa S telah hadir dalam pemeriksaan dan memberikan keterangan awal. Dari BAP tersebut, Hipa menyebut ada dua unsur persoalan yang muncul.

“Dari hasil BAP sementara ada dua unsur, yaitu unsur keluarga dan unsur etika. Untuk unsur etikanya, nanti akan ada proses pertimbangan di BKPSDM karena sanksi itu ranah mereka. Kami hanya memproses dan mengumpulkan informasi sebagai bahan awal,” jelasnya.

Hipa menegaskan bahwa tindak lanjut akan dilakukan secara berimbang, termasuk dengan menjadwalkan pemanggilan pihak pelapor, AAR, pada Kamis (20/11/2025) untuk memberikan keterangan secara resmi.

“Pelapor akan kami panggil hari Kamis. Kami harus mendengar dua sisi, biar informasinya akurat. Berkas baru masuk Senin, Selasa kami langsung panggil terlapor, Kamis giliran pelapor. Jadi kami gerak cepat,” katanya.

Hipa juga menyinggung bahwa Disdikbud saat ini tengah menghadapi meningkatnya jumlah pengaduan serta laporan kedisiplinan ASN di lingkup pendidikan. Hingga Oktober 2025, terdapat empat kasus indisipliner, belum termasuk kasus-kasus perceraian ASN yang tahun ini juga mengalami peningkatan.

Soal kemungkinan sanksi terhadap S, Hipa menyebut hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan serta keputusan tim pertimbangan di BKPSDM.

“Kalau pelanggaran etika itu terbukti, ya sanksinya bisa saja berat. Sudah jelas di PP 94, ASN itu harus on the track. Keluar jalur ada konsekuensinya,” ujar Hipa.

Ia sekaligus memberikan pesan moral kepada seluruh tenaga pendidik, terlebih menjelang momentum Hari Guru Nasional.

“Guru itu digugu dan ditiru. Harus jadi cerminan masyarakat. Apa pun persoalan pribadi, jangan membuat hal-hal yang bisa merusak citra profesi, apalagi sampai membuat hal yang aneh dan menyeleneh. ASN itu sudah ada aturan, ada sanksi untuk tiap perbuatannya,” tegasnya.

Hipa menambahkan bahwa Disdikbud kerap menerima banyak aduan masyarakat, namun langkah tindak lanjut hanya dapat dilakukan setelah berkas masuk resmi ke dinas. Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini, proses telah berjalan sesuai mekanisme.

“Sebelum ada berkas masuk, kami tidak bisa bertindak. Begitu masuk Senin, langsung kami proses. Hari ini terlapor kami panggil, Kamis pelapor, dan seterusnya dikonfirmasi agar datanya tidak simpang siur,” tuturnya.

Meski demikian, Hipa belum dapat memerinci isi pengakuan S atau hasil BAP secara detail karena masih bersifat sementara dan belum memuat keterangan dari kedua pihak secara lengkap.

“Untuk hasil BAP secara rinci belum bisa dijelaskan. Yang jelas ada dua unsur tadi. Kami tunggu dulu keterangan dari pihak pelapor,” ujarnya.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas, etika, dan profesionalisme tenaga pendidik di Kabupaten Kuningan. Proses pemeriksaan akan dilanjutkan hingga seluruh informasi terkumpul dan diserahkan kepada BKPSDM untuk penetapan langkah kedisiplinan ASN.

Redaksi kuningansatu.com akan terus memantau dan memberikan pembaruan terkait perkembangan kasus ini. ***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup