Sempat Tersandung Korupsi Miliaran, Kompensasi PAM Kota Cirebon ke Kuningan Disorot

KUNINGANSATU.COM,- Polemik pemanfaatan air dari Mata Air Cipaniis di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai oleh PAM Kota Cirebon kian melebar. Tak hanya menyangkut aktivitas pengambilan air yang dilakukan saat izin belum rampung, perusahaan daerah itu juga tercatat memiliki rekam jejak kasus korupsi miliaran rupiah di internalnya. Kini, sorotan bertambah dengan mengalirnya dana kompensasi bernilai miliaran rupiah ke Kabupaten Kuningan, meski dasar hukum pemanfaatan air tersebut masih dipertanyakan.

Direktur Utama PAM Kota Cirebon, Sopyan Satari, secara terbuka mengakui bahwa izin pemanfaatan air dari Mata Air Cipaniis telah berakhir sejak tahun 2022 dan saat ini masih dalam proses perpanjangan.

“Insya Allah sedang berproses perpanjangan di TNGC, mudah-mudahan segera selesai,” ujar Sopyan saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12/2025).

Meski izin belum tuntas, PAM Kota Cirebon tetap melakukan pengambilan air dengan debit besar, mencapai sekitar 1.060 liter per detik.

“Dari mata air Cipaniis, kurang lebih 1.060 liter per detik,” ungkap Sopyan.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tetap menunaikan kewajiban finansial selama proses perpanjangan izin berlangsung.

“Namanya juga sedang berproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang penting kami bayar pajak, kami bayar kompensasi, dan kami ikuti aturan-aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius. Pasalnya, pembayaran kompensasi atas pemanfaatan sumber daya air umumnya mensyaratkan adanya izin pemanfaatan yang sah dan berlaku.

Fakta bahwa izin sudah habis sejak lama dan hingga kini masih berstatus “berproses”, namun dana kompensasi tetap mengalir ke Kabupaten Kuningan, memicu dugaan adanya praktik penerimaan keuangan daerah tanpa dasar hukum yang jelas.

Sopyan sendiri membenarkan adanya kenaikan nilai kompensasi yang diberikan kepada Kabupaten Kuningan.

“Iya, mas,” jawabnya singkat saat ditanya terkait kenaikan kompensasi.

Aliran dana kompensasi ini menjadi sorotan karena berpotensi menempatkan dua pihak sekaligus dalam posisi rawan hukum. Di satu sisi, PAM Kota Cirebon melakukan pemanfaatan air dalam skala besar tanpa izin final. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kuningan diduga menerima aliran dana dari aktivitas pemanfaatan sumber daya alam yang secara administratif belum memiliki legitimasi hukum penuh.

Situasi ini semakin sensitif mengingat PAM Kota Cirebon sebelumnya pernah diguncang kasus korupsi internal. Pada Agustus 2025, Polres Cirebon Kota menetapkan seorang staf keuangan PAM Kota Cirebon berinisial AL sebagai tersangka korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp3,71 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk trading dan judi online, dengan modus penggelapan setoran pelanggan hingga pemalsuan dokumen keuangan.

Riwayat korupsi tersebut memperkuat kekhawatiran publik terhadap tata kelola dan akuntabilitas PAM Kota Cirebon, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pemanfaatan sumber daya air lintas wilayah.

Sejumlah kalangan menilai, pembayaran kompensasi tanpa dasar izin yang sah berpotensi melanggar prinsip legalitas dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. Jika izin pemanfaatan air belum terbit, maka seluruh konsekuensi hukum, termasuk skema kompensasi, seharusnya belum dapat dijalankan.

Hingga Rabu (21/1/2026), belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan mengenai dasar hukum penerimaan dana kompensasi tersebut. Direktur PAM Kota Cirebon pun ketika berulang kali dikonfirmasi oleh redaksi belum merespon sama sekali. Publik pun mendesak agar otoritas terkait, baik aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas, menelusuri lebih jauh apakah praktik ini sekadar kelalaian administratif atau mengandung potensi pelanggaran hukum yang lebih serius.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup