Tak Dipakai tapi Masih Tercolok, Radio Lama Diduga Picu Kebakaran di Mekarwangi
KUNINGANSATU.COM – Kebakaran menghanguskan sebuah rumah milik warga di Dusun Puhun RT 18 RW 4, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Minggu (20/9/2026) dini hari.
Rumah tersebut diketahui milik Raswa bin Natasualna (70), seorang petani. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun bangunan beserta sejumlah perabot rumah tangga mengalami kerusakan akibat dilalap api.
Peristiwa itu pertama kali diketahui sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, Samsudin (36), seorang buruh harian lepas yang tinggal di sekitar lokasi, mendengar suara berisik dari arah rumah tetangganya.
Ketika keluar rumah untuk memastikan sumber suara, Samsudin mendapati rumah Raswa sudah terbakar hebat. Ia kemudian meminta bantuan warga sekitar.
Dalam kondisi tersebut, Samsudin juga sempat masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan Raswa yang berada di dalam bangunan.
Sekitar pukul 04.22 WIB, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Call Center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Petugas Damkar berangkat menuju lokasi pada pukul 04.33 WIB dan tiba sekitar pukul 04.55 WIB. Sebanyak 10 personel bersama Kepala Damkar dikerahkan dengan menggunakan dua unit kendaraan pemadam jenis KR4.
Proses pemadaman dilakukan bersama anggota Polsek Lebakwangi, petugas PLN, aparat desa, serta warga setempat. Setelah berjibaku sekitar satu jam, api berhasil dipadamkan dan proses pendinginan selesai pada pukul 05.55 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, api diduga pertama kali muncul dari bagian atas kamar depan. Api kemudian merembet ke ruangan lain hingga menyebabkan sebagian besar bangunan terbakar.
Petugas menduga sumber kebakaran berasal dari korsleting listrik pada sebuah radio yang sudah lama tidak digunakan. Meski demikian, radio tersebut diketahui masih dalam kondisi tersambung dengan aliran listrik.
Akibat kebakaran tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp82,6 juta. Kerugian meliputi bangunan berukuran 6×9 meter yang diperkirakan senilai Rp64,8 juta, dua lemari kayu jati Rp3 juta, satu kursi sudut Rp2 juta, tiga ranjang Rp4 juta, satu kulkas Rp2 juta, televisi slim 21 inci Rp2,5 juta, satu radio Rp300 ribu, satu bufet Rp3 juta, serta peralatan rumah tangga sekitar Rp1 juta.
Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut. Sementara itu, salah satu hambatan petugas dalam penanganan adalah jarak lokasi kejadian yang cukup jauh dari Mako Damkar.
Damkar Kabupaten Kuningan kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi kebakaran, termasuk yang bersumber dari instalasi listrik, kompor atau gas, serta aktivitas pembakaran sampah.
Masyarakat juga diimbau tidak membiarkan peralatan elektronik yang sudah tidak digunakan tetap terhubung dengan sumber listrik. Selain itu, penggunaan kabel standar, colokan listrik yang tidak bertumpuk, serta pemeriksaan berkala terhadap instalasi listrik dinilai penting untuk mencegah terjadinya korsleting.
Jika terjadi kebakaran, masyarakat dapat segera menghubungi UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan melalui (0232) 871113 atau 0813-2269-8881. Layanan pemadaman kebakaran tersebut tidak dipungut biaya.















