Proyek Mangkrak Posyandu Padamenak Disorot, GASAK Bawa Kasus Ini ke Aparat!
KUNINGANSATU.COM,- Presidium Gerakan Satu Kuningan (GASAK), Nurdiansyah Rifatulloh, menyoroti proyek pembangunan Posyandu Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, yang hingga kini dinilai mangkrak dan menyisakan persoalan pembayaran kepada pihak penyedia kusen. Kasus ini disebut telah merugikan pelaku usaha lokal dan mencoreng prinsip akuntabilitas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.
Nurdiansyah menyampaikan bahwa GASAK telah menerima pengaduan resmi dari pengusaha penyedia kusen, pintu, dan jendela yang hingga kini belum menerima pelunasan pembayaran dari Pemerintah Desa Padamenak. Padahal, seluruh material yang dipesan untuk proyek pembangunan posyandu tersebut telah diserahkan dan dipasang sesuai kesepakatan.
“Ini bukan sekadar persoalan tunggakan pembayaran, tetapi bentuk dugaan pelanggaran dalam tata kelola keuangan desa. Kami menilai ada indikasi kelalaian bahkan potensi penyimpangan pada proyek ini,” tegas Nurdiansyah, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, proyek posyandu tersebut seharusnya menjadi simbol komitmen desa dalam pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya untuk ibu dan anak. Namun kenyataannya, pembangunan justru terhenti di tengah jalan dan meninggalkan persoalan hukum dan sosial. GASAK menilai kondisi ini sangat ironis karena proyek publik yang dibiayai dengan Dana Desa justru menciptakan penderitaan bagi pelaku usaha kecil.
“Kami sudah melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan, hingga Kejaksaan Negeri Kuningan agar segera dilakukan audit dan penyelidikan menyeluruh. Kami ingin memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan anggaran di balik proyek ini,” ujarnya menegaskan.
Nurdiansyah juga menambahkan bahwa pergantian kepala desa tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pembayaran karena proyek tersebut merupakan program resmi pemerintah desa pada tahun anggaran 2023. Ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kuningan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), turun tangan mengawal penyelesaian masalah ini.
“Kami berharap tidak ada lagi praktik semacam ini di Kabupaten Kuningan. GASAK akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dan keadilan bagi penyedia barang dan jasa,” pungkasnya.
Proyek pembangunan Posyandu Padamenak sendiri semula direncanakan menjadi sarana vital peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat desa. Namun hingga kini, bangunan posyandu tak kunjung difungsikan secara maksimal, sementara pihak penyedia masih menanggung beban finansial akibat belum dilunasinya tagihan proyek tersebut.***















