Polisi Sebut Perekam Video Asusila Berpotensi Terjerat UU ITE

KUNINGANSATU.COM,- Penyelidikan atas beredarnya video dugaan asusila di salah satu gerai restoran cepat saji masih berlanjut. Polisi memastikan kasus ini kini ditangani serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan.

Kapolsek Kuningan, AKP Bambang Poernomo, SH, mengonfirmasi bahwa aparat tengah mendalami peran sejumlah pihak. Menurutnya, bukan hanya pelaku dalam video, tetapi juga perekam sekaligus penyebar konten itu bisa menghadapi konsekuensi hukum.

“Masih dalam pendalaman PPA. Namun, jika terbukti merekam dan menyebarkan, yang bersangkutan sangat mungkin dijerat dengan UU ITE. Tentu saja hal ini menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pernyataan tersebut memperkuat sinyal bahwa kasus tidak berhenti pada ranah internal perusahaan. Ada kemungkinan perkara berlanjut ke proses hukum, terutama menyangkut penyebaran konten yang dianggap melanggar etika serta aturan perundangan.

Di sisi lain, insiden ini menjadi pengingat pahit bagi dunia usaha, khususnya bisnis waralaba makanan cepat saji. Citra perusahaan yang dibangun dalam waktu lama dapat runtuh seketika hanya karena ulah oknum dan peredaran video di ruang digital.

Masyarakat kini menunggu perkembangan terbaru. Apakah kasus ini akan resmi naik ke tahap pidana atau cukup dengan tindakan tegas di internal perusahaan, semua bergantung pada hasil penyelidikan yang sedang berjalan. (*)

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup