Golkar Kuningan Pasang Badan! Dugaan Penganiayaan P3K Ciniru Dikawal Hingga Tuntas
KUNINGANSATU.COM,- DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan menyatakan sikap tegas menyikapi dugaan penganiayaan yang dialami Otong Supriatna, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di Kecamatan Ciniru. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar Kuningan, Selasa (7/7/2026), menyusul laporan resmi yang telah dibuat korban ke Polres Kuningan.
Ketua Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, Yudi Budiana, menegaskan partainya mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan oleh UJ, seorang ketua LSM di Kabupaten Kuningan. Menurutnya, meski Otong saat ini bukan lagi kader Partai Golkar, korban tetap dianggap sebagai bagian dari keluarga besar Golkar karena pernah aktif di organisasi kemasyarakatan Kosgoro sebelum diangkat menjadi P3K.
“Sampai hari ini saya masih menganggap beliau bagian dari keluarga besar Partai Golkar. Siapa pun keluarga besar Golkar yang mendapat perlakuan seperti ini, sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan pendampingan,” ujar Yudi.
Mengetahui adanya insiden tersebut, Yudi mengaku langsung menghubungi korban dan menyarankan agar segera menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses hukum.
Menurutnya, langkah hukum harus berjalan sesuai ketentuan agar perkara tersebut dapat diproses secara objektif oleh aparat penegak hukum.
“Tadi korban sudah divisum dan sudah melapor ke kepolisian. Kami meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini hingga tuntas sehingga memberikan efek jera,” katanya.
Yudi juga menyoroti lokasi kejadian yang disebut berlangsung di lingkungan Kantor Kecamatan Ciniru saat jam kerja. Ia menilai tindakan kekerasan terhadap aparatur pemerintah di lingkungan kantor pemerintahan tidak dapat dibenarkan.
“Peristiwa ini terjadi di kantor pemerintahan dan korbannya merupakan aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Kami juga berharap pihak kecamatan ikut mengambil langkah sesuai kewenangannya karena kejadian seperti ini tidak boleh dianggap biasa,” tegasnya.
Golkar, lanjut Yudi, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut melalui kelembagaan partai maupun Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Kuningan hingga proses hukum selesai.
Sementara itu, Otong Supriatna menjelaskan peristiwa yang dialaminya terjadi sekitar pukul 09.00 WIB saat dirinya sedang bekerja di ruang kantor Kecamatan Ciniru.
Ia mengaku mendapat informasi dari Subbag Umum bahwa seseorang berinisial UJ sedang mencarinya. Tak lama kemudian, UJ bersama seorang rekannya datang ke kantor kecamatan.
“Saya sedang berada di ruangan. Ketika saya menghampiri, tanpa banyak bicara saya langsung didorong. Saya kemudian berusaha membela diri,” tutur Otong.
Peristiwa tersebut, kata Otong, terjadi di hadapan sejumlah pegawai kecamatan yang saat itu tengah mengikuti agenda pembinaan desa.
Akibat insiden itu, dirinya mengalami luka cakaran di bagian tubuh sebelah kanan dan telah menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses pelaporan.
“Saya sebagai pegawai merasa tidak nyaman. Ini kantor pemerintah, bukan tempat untuk melakukan tindakan seperti itu. Kalau memang aktivis, seharusnya memahami etika dan aturan,” ujarnya.
Usai kejadian, Otong memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Kuningan. Sebelum laporan dibuat, sempat dilakukan mediasi di Kantor Kecamatan Ciniru yang dihadiri Camat, Kapolsek, serta unsur TNI.
Meski demikian, Otong menegaskan tetap menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melanjutkan proses hukum.
“Saya sampaikan kepada Kapolsek agar tidak menghalangi warga negara yang ingin melapor karena itu merupakan hak setiap warga negara,” katanya.
Otong juga menegaskan dirinya tidak pernah memiliki persoalan pribadi dengan UJ sebelum insiden tersebut terjadi.
“Sebelumnya saya tidak pernah memiliki kegiatan ataupun masalah apa pun dengan saudara UJ,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yudi Budiana memastikan Partai Golkar menghormati keputusan korban yang memilih menyelesaikan perkara melalui jalur hukum.
“Saya sudah menanyakan kepada korban apakah ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Jawabannya tidak, beliau ingin perkara ini diproses sampai tuntas. Karena itu kami akan terus mengawal proses hukumnya,” tegas Yudi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UJ belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan resmi mengenai penanganan laporan yang diajukan korban.
















