Dituding Punya Utang Rp700 Juta, Pengelola Cibulan Bongkar Kesepakatan dengan Ahli Waris
KUNINGANSATU.COM,- Polemik alih kelola Obyek Wisata Cibulan di Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, kembali memanas. Menanggapi pernyataan kuasa hukum ahli waris almarhum H. Didi Sutardi yang menyebut adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp700 juta, pihak pengelola Cibulan akhirnya memberikan klarifikasi.
Manajer Obyek Wisata Cibulan, Iwan Rewek, menegaskan bahwa dana sebesar Rp700 juta yang selama ini dipersoalkan bukanlah utang piutang sebagaimana yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, nilai tersebut merupakan bentuk kompensasi dan penghormatan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Manis Kidul kepada almarhum H. Didi Sutardi yang pernah mengelola objek wisata tersebut.
“Kalau mau berbicara mengenai Cibulan, datang ke sini, hayu kita bicara. Jangan membuat opini yang berkembang ke mana-mana,” ujar Iwan saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Iwan menjelaskan, sejak proses alih kelola dilakukan, Pemdes Manis Kidul bersama pengelola baru telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan kompensasi sebesar Rp625 juta kepada pihak ahli waris. Jumlah tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bersama yang sebelumnya telah disetujui kedua belah pihak.
Menurutnya, kompensasi itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa almarhum H. Didi Sutardi dalam membangun dan mengelola kawasan wisata Cibulan selama bertahun-tahun.
Ia juga menyinggung soal bangunan warung lesehan yang menjadi salah satu objek perhitungan kompensasi. Secara aturan dan kondisi di lapangan, kata dia, bangunan tersebut sebenarnya tidak termasuk aset yang wajib diganti rugi oleh pengelola baru.
“Kalau dilihat dari aspek formal maupun kondisi fisik di lapangan, bangunan lesehan itu sebenarnya tidak masuk kategori aset yang harus diganti. Namun karena kami menghormati jasa almarhum sebagai pengelola awal, kami menyetujui nilai yang disepakati bersama sebagai bentuk penggantian,” katanya.
Terkait sisa pembayaran sebesar Rp75 juta yang belum diselesaikan, Iwan menegaskan bahwa sejak awal telah ada kesepahaman bahwa pelunasannya akan menyesuaikan kemampuan keuangan Pemerintah Desa Manis Kidul.
Karena itu, pihak pengelola menyayangkan munculnya narasi yang menggiring persoalan tersebut sebagai utang piutang yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami berharap persoalan ini diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Jangan sampai itikad baik dan penghormatan yang sudah diberikan justru dipersepsikan berbeda,” ujarnya.
Pihak pengelola Cibulan pun mengajak ahli waris untuk kembali duduk bersama mencari solusi terbaik. Mereka berharap penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara musyawarah tanpa harus memperkeruh suasana melalui polemik di ruang publik.
Dengan adanya klarifikasi ini, pengelola berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait proses alih kelola Obyek Wisata Cibulan serta langkah-langkah yang telah ditempuh dalam menyelesaikan persoalan kompensasi dengan pihak ahli waris.
















