Pembukaan Lahan Arunika-Pajambon Disorot, MPK Ingatkan Risiko Catchment Area, Moratorium hingga Isu Geothermal

KUNINGANSATU.COM,- Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yudi Setiadi, Minggu (30/11/2025) menyoroti tingginya perhatian publik atas dugaan pembukaan lahan di kawasan Arunika-Pajambon yang memicu diskusi dalam beberapa hari terakhir. Beredarnya video jalur tanah berkelok di tengah hamparan hijau memunculkan kekhawatiran warga, tidak hanya terkait perubahan lanskap, tetapi juga potensi meningkatnya risiko bencana di kawasan perbukitan yang sensitif.

Menurut Peta Geologi Kuningan PSDG tahun 2022, Arunika-Pajambon berada pada struktur tanah pelapukan dengan kemiringan curam dan tergolong rawan apabila tutupan vegetasi berkurang. Kawasan ini juga merupakan bagian dari catchment area Cigugur Kuningan yang berperan mengatur keseimbangan debit mata air, pergerakan air tanah, hingga potensi limpasan ke wilayah hilir. Data InaRISK BNPB tahun 2024 menempatkan Kecamatan Cigugur pada zona risiko sedang hingga tinggi untuk longsor, sementara BPBD Kuningan dalam laporan tahun 2023 sampai 2024 mencatat lebih dari enam puluh desa berada pada kategori rawan.

Yudi menambahkan, secara nasional BNPB mencatat 1.296 kejadian longsor sepanjang 2024, di mana lebih dari 52 persen dipicu oleh penurunan vegetasi dan perubahan tata guna lahan. Ia menilai pola yang sama dapat terjadi apabila pembukaan lahan di Arunika tidak dikendalikan secara ketat.

Selain aspek ekologis, Yudi menekankan bahwa kawasan tersebut juga memiliki nilai budaya penting dalam kosmologi Sunda. Prinsip Tri Tangtu di Buana serta ajaran leluhur seperti Leuweung Tutupan, Leuweung Larangan, dan pepatah “Gunung iuhan, lamping awian, darat imahan, lebak sawahan, jeung legok balongan” mengatur pembagian ruang yang selaras dengan fungsi alam. Ia menilai setiap pembangunan harus berpijak pada harmoni ekologis dan kearifan lokal.

Yudi juga mengingatkan soal pencabutan moratorium pembangunan di Kuningan, termasuk wilayah Cigugur, yang selama ini menjadi instrumen pengendali untuk menjaga Ruang Terbuka Hijau, Koefisien Dasar Hijau, serta mencegah alih fungsi lahan berlebih di kawasan hulu. Yudi menilai, pencabutan tersebut berpotensi menambah tekanan terhadap catchment area dan meningkatkan risiko bencana.

Ia merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur alih fungsi lahan dan mitigasi risiko, termasuk kewajiban kajian kelayakan lingkungan, sosial, budaya, serta mekanisme pengawasan yang ketat.

Di sisi lain, menguatnya wacana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di perbukitan Kuningan juga dinilai perlu kehati-hatian tinggi. Menurut Yudi, wilayah dengan rekahan aktif dan potensi pergerakan tanah membutuhkan evaluasi saintifik mendalam, konsultasi publik, dan persetujuan berbasis risiko sebelum ada intervensi skala besar.

Melihat dinamika tersebut, Yudi menilai bahwa aktivitas pembukaan lahan di Arunika-Pajambon tidak harus dihentikan sepenuhnya, namun perlu dikaji ulang secara komprehensif. Audit perizinan, peninjauan AMDAL atau UKL UPL, verifikasi peta risiko BPBD dan BNPB, serta musyawarah warga menjadi bagian dari proses yang dinilai penting.

Yudi juga mendorong keterbukaan informasi publik terkait rencana pengembangan kawasan, pengelolaan vegetasi, perlindungan daerah resapan, pengendalian limpasan permukaan, hingga rencana revegetasi untuk menjaga stabilitas lereng. Kebijakan pembangunan, tegas Yudi, tidak boleh menambah beban risiko bagi Arunika-Pajambon maupun desa-desa lain dalam satu jaringan ekologis catchment area Kuningan.

“Kami tidak membawa kepentingan apa pun. Kami hanya mengingatkan bahwa keselamatan warga, kelestarian alam, dan martabat budaya Sunda harus menjadi prioritas bersama,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua
Tutup