Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan Kuningan yang Terpinggirkan di Tanahnya Sendiri
KUNINGANSATU.COM,- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bukan sekadar pasal teknis tentang pengelolaan sumber daya alam, melainkan jiwa dari konstitusi ekonomi Indonesia. Ia lahir dari kesadaran bahwa kemerdekaan tidak hanya bermakna politik, tetapi juga kedaulatan atas tanah, air, dan kekayaan alam yang menjadi sumber hidup rakyat.
Rumusan “dikuasai oleh negara” sering kali disalahpahami sebagai legitimasi kekuasaan administratif. Padahal, dalam tafsir konstitusional, penguasaan negara berarti kewajiban aktif untuk mengatur, melindungi, dan memastikan distribusi manfaat yang adil bagi seluruh rakyat.
Pasal ini secara tegas menolak model ekonomi ekstraktif yang menjadikan alam sebagai komoditas semata. Negara diwajibkan hadir untuk mencegah penghisapan, baik oleh kekuatan modal maupun oleh kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan publik.
Dalam kerangka ini, negara bukan pemilik sumber daya, melainkan pengelola amanat rakyat. Setiap kebijakan yang menjauhkan rakyat dari akses atas tanah dan air sesungguhnya telah menyimpang dari semangat konstitusi.
Oleh karena itu, Pasal 33 ayat (3) harus dibaca sebagai pedoman moral dan politik. Ia menuntut keberanian negara, termasuk pemerintah daerah, untuk menempatkan kemakmuran rakyat di atas kepentingan jangka pendek dan tekanan ekonomi.
Kuningan sebagai Hulu Kehidupan yang Terpinggirkan
Kabupaten Kuningan memiliki posisi ekologis yang sangat strategis sebagai wilayah hulu. Gunung Ciremai, hutan lindung, dan mata air menjadikan daerah ini penyangga kehidupan bagi wilayah sekitarnya. Dalam logika konstitusi, daerah seperti Kuningan semestinya memperoleh perlindungan dan prioritas kesejahteraan.
Namun realitas menunjukkan ironi. Di tengah kekayaan alam tersebut, masyarakat Kuningan masih menghadapi persoalan dasar, mulai dari keterbatasan akses air, ketimpangan pemanfaatan sumber daya, hingga tekanan terhadap ruang hidup.
Air yang bersumber dari wilayah Kuningan kerap dimanfaatkan untuk kepentingan di luar daerah, sementara masyarakat lokal belum sepenuhnya menikmati manfaatnya secara adil. Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan struktural dalam pengelolaan sumber daya.
Situasi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan konstitusional. Ketika daerah penghasil justru tertinggal, maka frasa “sebesar-besar kemakmuran rakyat” kehilangan maknanya.
Kuningan tidak kekurangan alam, tetapi kekurangan keadilan. Tanpa keberpihakan kebijakan, kekayaan ekologis justru berpotensi menjadi beban sosial dan lingkungan bagi masyarakatnya sendiri.
Negara dan Pemerintah Daerah di Persimpangan Tanggung Jawab
Pasal 33 ayat (3) menempatkan tanggung jawab besar di pundak negara, termasuk pemerintah daerah. Negara tidak boleh bersikap netral dalam konflik kepentingan antara rakyat dan kekuatan ekonomi yang mengeksploitasi sumber daya alam.
Pemerintah daerah tidak cukup hanya berpegang pada legalitas formal. Setiap izin, kerja sama, dan kebijakan pemanfaatan alam harus diuji dengan pertanyaan mendasar yaitu apakah kebijakan ini memperkuat atau justru melemahkan posisi masyarakat?
Tanggung jawab konstitusional juga mencakup perlindungan lingkungan. Di wilayah hulu seperti Kuningan, kerusakan ekologis bukan hanya ancaman lokal, tetapi juga ancaman regional dan nasional.
Jika pemerintah daerah gagal menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan, maka negara telah lalai menjalankan mandat konstitusi. Legalitas tanpa keadilan hanya akan melahirkan konflik dan ketidakpercayaan publik.
Editorial ini memandang bahwa keberanian moral pemerintah daerah menjadi kunci. Tanpa keberanian untuk menolak kebijakan yang merugikan rakyat dan alam, Pasal 33 ayat (3) akan terus kehilangan maknanya di tingkat lokal.
Keadilan Ekologis sebagai Ukuran Kemakmuran Rakyat
Kemakmuran rakyat tidak dapat diukur semata dari angka pertumbuhan ekonomi. Pasal 33 ayat (3) mengajarkan bahwa kemakmuran harus beriringan dengan keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan.
Di Kuningan, keadilan ekologis berarti masyarakat tidak menanggung beban kerusakan sementara manfaat dinikmati pihak lain. Rakyat hulu berhak atas air bersih, lingkungan sehat, dan ruang hidup yang aman.
Ketika kawasan hutan tertekan, mata air terancam, dan ruang hidup menyempit, maka sesungguhnya negara sedang gagal memenuhi hak dasar warganya. Kerusakan lingkungan adalah bentuk kemiskinan struktural yang sering diabaikan.
Pasal 33 ayat (3) menuntut negara untuk berpikir lintas generasi. Eksploitasi hari ini tidak boleh mengorbankan masa depan anak cucu Kuningan. Kemakmuran sejati adalah yang berkelanjutan.
Tanpa keadilan ekologis, pembangunan hanya akan melahirkan ketimpangan baru. Dan tanpa keberpihakan pada lingkungan, negara sedang menyiapkan krisis sosial di masa depan.
Mengembalikan Kedaulatan Rakyat atas Air dan Alam
Kedaulatan sumber daya alam pada hakikatnya adalah kedaulatan rakyat. Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa rakyat adalah subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan pembangunan.
Di Kabupaten Kuningan, pengelolaan air dan alam harus kembali berpijak pada kepentingan masyarakat lokal. Rakyat harus dilibatkan, didengar, dan dijadikan penerima manfaat utama.
Kedaulatan rakyat juga berarti transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan yang menyangkut sumber daya publik tidak boleh diselimuti kerahasiaan dan kepentingan sempit.
Negara, melalui pemerintah daerah, harus berani melakukan koreksi. Membatasi, menata ulang, bahkan menghentikan praktik pemanfaatan yang bertentangan dengan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Akhirnya, memaknai Pasal 33 ayat (3) di Kuningan adalah soal keberpihakan. Ketika rakyat kembali menjadi pusat kebijakan dan alam dijaga sebagai warisan bersama, maka konstitusi tidak hanya dibaca, tetapi benar-benar dijalankan.
Oleh: Imam Royani – Presidium Pergerakan Kuningan (PERAK)
















