PADUKA Disdukcapil Kuningan, Pengantin Baru Langsung Terima KK dan KTP-el Usai Akad

KUNINGANSTAU.COM – Pasangan pengantin baru di Kabupaten Kuningan kini tidak perlu lagi direpotkan mengurus perubahan dokumen kependudukan setelah resmi menikah. Melalui inovasi PADUKA (Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Pasca Pernikahan), seluruh dokumen administrasi kependudukan dapat langsung diperbarui dan diserahkan pada hari yang sama setelah akad nikah berlangsung.

Program yang digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, praktis, dan terintegrasi.

Lewat layanan PADUKA, pasangan pengantin tidak lagi harus datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus perubahan status perkawinan. Kartu Keluarga (KK) baru beserta Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang telah diperbarui statusnya dapat langsung diterima sesaat setelah prosesi pernikahan selesai.

Implementasi layanan ini terlihat pada pernikahan Febrianti Dwi Andini, S.T. dengan Briptu Muhamad Rafael Indiarto yang digelar di Al-Kenzie Convention Hall Mayang Wedding Area, Ciporang, Kabupaten Kuningan, Minggu (28/6/2026).

Febrianti merupakan putri dari Udit Rukdi Wijaya, S.Sos., M.Si. dan Teti Sukmawati, S.E., sedangkan mempelai pria merupakan putra dari Aiptu Teguh Udianto dan Iin Herlina, Am. Keb. Prosesi akad nikah tersebut turut disaksikan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.

Dalam kesempatan itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, M.Pd., menyerahkan langsung dokumen kependudukan terbaru kepada kedua mempelai di atas pelaminan sebagai simbol pelaksanaan layanan PADUKA.

Yudi menjelaskan, inovasi tersebut merupakan bentuk komitmen Disdukcapil untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah dan efisien bagi masyarakat.

“Melalui program PADUKA ini, kami berkomitmen memberikan kemudahan layanan sehingga pengantin baru tidak perlu lagi repot mengurus perubahan status dokumen ke kantor Disdukcapil,” ujarnya.

Menurutnya, PADUKA menjadi bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Integrasi antara pencatatan pernikahan dengan pembaruan dokumen kependudukan diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih cepat, akurat, dan efisien.

Inovasi tersebut pun mendapat apresiasi dari keluarga kedua mempelai. Kehadiran PADUKA dinilai menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, serta selaras dengan transformasi digital yang terus dikembangkan.

Di akhir kesempatan, Yudi turut menyampaikan doa dan harapannya kepada kedua mempelai.

“Selamat menempuh hidup baru. Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta dapat mengabdi kepada masyarakat dan negara sesuai dengan peran masing-masing,” ungkapnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup