Parkir Puspa Siliwangi Berubah Pengelola, Rp260 Juta dan Nama RM Jadi Sorotan
KUNINGANSATU.COM,- Pengelolaan parkir di kawasan Puspa Siliwangi, Kabupaten Kuningan, kembali menjadi sorotan. Selain bergantinya perusahaan pengelola, muncul informasi mengenai nilai kontrak yang disebut mencapai Rp260 juta serta nama berinisial RM dalam dokumen peminjaman perangkat gate parkir.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Paguyuban Puspa Siliwangi, Anton Lugay, saat ditemui pada Rabu (7/10/2026).
Menurut Anton, pengelolaan parkir di kawasan tersebut sebelumnya dijalankan oleh PT MMS. Pengelolaan kemudian beralih kepada PT Arindama Tungga Mandiri dan kini berada di bawah PT Dwi Nawasena Jaya.
Pergantian pengelola terjadi setelah kontrak sebelumnya berakhir pada 2 Oktober 2026. Anton mengatakan, sebelum masa kontrak berakhir, sempat ada pembicaraan agar pengelola lama kembali melanjutkan kerja sama.
Namun, pembahasan tersebut tidak mencapai kesepakatan terkait nilai kontrak.
“Ada penawaran, namun kami tawar di angka Rp125 juta, mengikuti kondisi real lapangan,” kata Anton.
Anton kemudian menyebut pihak pengelola lama diminta mengajukan surat pengunduran diri setelah tidak menyanggupi nilai kontrak yang disebut mencapai Rp260 juta.
“Diminta mengajukan surat pengunduran diri. Tidak mau nilai kontrak Rp260 juta,” ujarnya.
Setelah itu, pengelolaan parkir beralih kepada PT Dwi Nawasena Jaya.
Dalam proses pergantian tersebut, terdapat surat tertanggal 2 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan. Surat itu berkaitan dengan peminjaman perangkat gate parkir untuk menunjang operasional di kawasan Puspa Siliwangi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, perangkat yang diajukan untuk dipinjam berupa satu set full gate parkir yang sebelumnya berada di area parkir Puspa Langlangbuana. Perangkat tersebut kemudian diajukan untuk digunakan di area parkir Puspa Siliwangi.
Dalam dokumen itu juga tercantum nama berinisial RM.
Kemunculan inisial tersebut menjadi perhatian karena nama dengan inisial yang sama sebelumnya pernah muncul dalam perkara berbeda terkait rencana pengelolaan sekitar 200 titik parkir di Kabupaten Kuningan.
Dalam perkara tersebut, PT Rajawali Gunter Nusantara melaporkan dua orang berinisial AS dan RM ke Polres Kuningan. Perusahaan tersebut mengaku telah menyerahkan dana sekitar Rp190 juta setelah mendapatkan tawaran kerja sama pengelolaan parkir.
Namun, kesamaan inisial tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa RM yang tercantum dalam dokumen peminjaman gate parkir Puspa Siliwangi merupakan orang yang sama dengan RM dalam perkara sebelumnya.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Anton mengaku tidak mengetahui persoalan laporan polisi yang dimaksud.
“Ga tahu, saya ga tahu mengenai pelaporan di Polres Kuningan,” kata Anton.
Di tengah pergantian pengelola dan munculnya nilai kontrak Rp260 juta, Anton juga menyoroti kondisi pendapatan parkir di lapangan.
Ia mengklaim pengelola sebelumnya mengalami kerugian sekitar Rp15 juta setiap bulan. Sementara pendapatan parkir yang menurutnya paling tinggi berada di kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per hari.
“Tiap bulan kerugian Rp15 juta. Pemasukan paling besar per hari Rp500 ribu sampai Rp700 ribu,” ungkapnya.
Anton juga mengaku mendengar informasi mengenai pendapatan parkir yang disebut bisa mencapai Rp1,7 juta per hari. Namun, ia mempertanyakan sumber angka tersebut karena menurutnya tidak sesuai dengan pendapatan manual yang diketahuinya di lapangan.
“Ada kabar katanya pendapatan Rp1,7 juta per hari. Tidak tahu datangnya dari mana. Di lapangan jelas pendapatan hasil manualnya ada,” katanya.
Pergantian pengelola dari PT MMS, kemudian PT Arindama Tungga Mandiri, hingga PT Dwi Nawasena Jaya, kini menyisakan sejumlah pertanyaan. Salah satunya mengenai dasar penetapan nilai kontrak yang disebut mencapai Rp260 juta jika dibandingkan dengan kondisi pendapatan parkir sebagaimana disampaikan pihak paguyuban.
Selain itu, penggunaan perangkat gate parkir dan munculnya nama RM dalam dokumen juga membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, KUNINGANSATU.COM masih membutuhkan konfirmasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, PT Dwi Nawasena Jaya serta pihak terkait lainnya mengenai mekanisme pergantian pengelola, dasar penetapan nilai kontrak, penggunaan perangkat gate dan identitas RM yang tercantum dalam dokumen.
Informasi mengenai nilai penawaran Rp125 juta, kontrak Rp260 juta, kerugian sekitar Rp15 juta per bulan serta pendapatan harian parkir dalam berita ini merupakan keterangan Anton Lugay.















