Polemik Geothermal Hingga Wacana Hak Angket, Ketua DPRD Kuningan Bilang Begini

KUNINGANSATU.COM – Isu mengenai rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menggunakan hak angket tengah menjadi perbincangan. Hak angket disebut-sebut akan digunakan untuk menyikapi sejumlah persoalan yang berkembang di Kabupaten Kuningan.

Salah satu persoalan yang dikaitkan dengan wacana tersebut yakni masalah tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan yang hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kuningan. Dalam prosesnya, pihak kejaksaan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Secara kelembagaan, hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan hak angket bukan sekadar pernyataan atau kritik politik, melainkan mekanisme resmi yang harus ditempuh melalui proses dan persetujuan kelembagaan DPRD. Melalui hak tersebut, DPRD dapat melakukan penyelidikan, meminta keterangan serta mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan kebijakan atau persoalan yang menjadi objek angket.

Namun, kabar mengenai adanya persiapan hak angket tersebut justru belum diketahui oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan.Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, mengaku baru mengetahui adanya isu tersebut ketika dikonfirmasi pada Rabu (7/10/2026).

“Wah baru dengar saya, wacana dari mana itu terus angket tentang apa,” kata Nuzul.

Ketika isu hak angket tersebut dikaitkan dengan persoalan tunjangan DPRD Kuningan yang tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Kuningan, politisi PDI-P itu menilai keduanya tidak memiliki relevansi.

“Tidak ada, dan sepertinya itu tidak relevan,” kata Zul.

Selain isu hak angket dan persoalan tunjangan DPRD, Nuzul juga menanggapi polemik pemanfaatan panas bumi Gunung Ciremai yang belakangan memicu aksi demonstrasi sejumlah elemen masyarakat.

Menurutnya, hingga saat ini DPRD Kabupaten Kuningan belum menerima informasi resmi maupun surat terkait rencana pemanfaatan panas bumi tersebut.

“Sampai hari ini DPRD belum mendapat info resmi dan belum ada sepucuk surat pun tentang geothermal. Dan DPRD sama sekali belum ada pembahasan ke arah itu,” katanya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup