PAD Bocor! 4 WP Diduga Lapor Omzet Fiktif, SKH Paling Fantastis Tembus 1,1 Miliar
KUNINGANSATU.COM,- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan kembali diduga bocor! Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 15.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024, empat Wajib Pajak (WP) PBJT sektor makanan dan minuman diduga kuat melaporkan omzet fiktif. Dari hasil uji petik yang dilakukan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), WP berinisial SKH menjadi penyumbang kebocoran terbesar dengan deviasi omzet lebih dari Rp1,1 miliar.
Temuan tersebut diperoleh setelah BPK melakukan uji petik terhadap empat WP untuk menguji kewajaran laporan omzet.
Hasilnya mengejutkan, terdapat selisih sangat besar antara omzet yang dilaporkan WP dalam laporan pajak dengan omzet riil yang tercatat melalui aplikasi pencatatan penerimaan dan catatan manual di tempat usaha.
WP SKH terungkap hanya melaporkan omzet Rp45 juta, padahal berdasarkan data uji petik, omzet riilnya mencapai Rp1.181.541.804,54. Selisih Rp1.136.541.804,54 itu menimbulkan potensi kekurangan PBJT sebesar Rp113.654.180,45. Angka ini menjadi indikasi kuat bahwa omzet yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Tiga WP lain yakni RM UL, DKC, dan LCR yang juga ditemukan memiliki deviasi signifikan, sehingga total potensi kekurangan PBJT mencapai Rp177.058.094,94. Pola serupa di empat WP ini memperkuat dugaan adanya kesengajaan menurunkan laporan omzet untuk mengurangi kewajiban pajak.
Dugaan kebocoran PAD semakin menguat setelah Bidang P1 Bappenda Kuningan, yang menangani restoran dan rumah makan, memberikan keterangan bahwa utang pajak SKH telah mencapai sekitar Rp440 juta.
Bidang P1 mengungkapkan bahwa pengelola SKH sudah tiga kali dipanggil secara resmi, namun hanya satu kali hadir, itupun hanya menyampaikan janji akan membayar pajak dengan mencicil. Hingga hari ini Rabu (19/11/2025), tidak ada realisasi pembayaran maupun tindak lanjut dari pihak SKH.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan yang mencolok dan memperkuat dugaan bahwa SKH bukan hanya melaporkan omzet fiktif, tetapi juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Di sisi pengawasan, Bappenda mengakui bahwa pemasangan tapping box belum merata sehingga data transaksi tidak selalu terekam secara otomatis. Selain itu, belum pernah dilakukan pemeriksaan kewajaran omzet secara penuh karena keterbatasan SDM yang kompeten untuk pemeriksaan pajak daerah. Celah inilah yang ditengarai dimanfaatkan oknum WP untuk mengakali laporan omzet.
Dengan deviasi omzet miliaran rupiah dan utang pajak ratusan juta yang tak kunjung dibayarkan, kasus SKH kini menjadi simbol paling jelas potensi kebocoran PAD di sektor PBJT Kabupaten Kuningan. Publik mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas melalui penagihan aktif, pemeriksaan pajak, wajib tapping box, hingga penerapan sanksi administratif dan hukum jika terbukti ada unsur kesengajaan.***
















