Baru 7 Hari Operasi Patuh Lodaya, 324 Pelanggaran Terjaring di Kuningan!

KUNINGANSATU.COM,- Sebanyak 324 penindakan dan teguran terhadap pelanggaran lalu lintas tercatat selama tujuh hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 di Kabupaten Kuningan. Dari jumlah tersebut, 84 pelanggaran ditindak melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 66 melalui tilang manual, sedangkan 174 lainnya diberikan teguran.

Data tersebut merupakan hasil pelaksanaan operasi yang berlangsung sejak 26 Oktober hingga 1 November 2026. Angka itu disampaikan Kasatlantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, saat diwawancarai Voxpopuli melalui sambungan telepon, Senin (2/11/2026).

Aktuin mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sekaligus menekan potensi kecelakaan di jalan raya.

“Nah, kalau kita dari Polres Kuningan, itu untuk jumlah giat penindakan ataupun represif itu ada 324 kegiatan. Nah, 324 kegiatan ini atau penindakan ini terdiri dari tiga: untuk ETLE itu 84 penindakan, kemudian 66 non-ETLE atau tilang manual, kemudian ada 174 teguran,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Operasi Patuh Lodaya 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Kuningan mengedepankan tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif.

Pendekatan preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Kegiatan tersebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari anak-anak tingkat taman kanak-kanak, siswa sekolah dasar, SMP, hingga SMA.

Selain sosialisasi di lingkungan pendidikan, petugas juga melakukan kampanye keselamatan melalui radio, edukasi langsung kepada pengguna jalan, serta patroli.

Sementara itu, langkah preventif dilakukan dengan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli di sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, kepadatan kendaraan, maupun kecelakaan lalu lintas.

Adapun pendekatan represif diterapkan melalui penindakan menggunakan ETLE, tilang manual, serta pemberian teguran sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan petugas.

Aktuin juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai teguran yang diberikan petugas selama operasi berlangsung. Menurutnya, teguran tersebut bukan merupakan surat tilang, melainkan pemberitahuan tertulis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

“Teguran itu semacam blangko. Jadi semacam blangko yang diberikan kepada pelanggar. Jadi bukan tilang ya, bahasanya bukan tilang, itu hanya berupa teguran tapi dikasih semacam selembar kertas gitu,” jelasnya.

Dalam operasi kali ini, sejumlah pelanggaran menjadi sasaran penindakan melalui ETLE. Di antaranya melawan arus, menerobos lampu merah, berboncengan tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan sabuk pengaman, merokok saat berkendara, hingga parkir sembarangan.

Sementara untuk tilang manual atau non-ETLE, terdapat lima pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan berdasarkan arahan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat.

Kelima sasaran tersebut meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melawan arus, serta berhenti di bahu jalan tol.

Khusus pelanggaran TNKB, Aktuin menyebut penindakannya tidak hanya menyasar kendaraan yang tidak memasang pelat nomor, tetapi juga kendaraan yang menggunakan pelat nomor hasil modifikasi.

Menurutnya, penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan berpotensi berkaitan dengan berbagai modus penyalahgunaan kendaraan, termasuk upaya menghindari sistem penindakan elektronik.

“Jadi, pelanggaran TNKB ini kan banyak modusnya ya, bisa saja itu barang curian, kemudian dia menghindari ETLE, dan lain-lain sebagainya,” katanya.

Meski demikian, Aktuin menegaskan bahwa sasaran penindakan tilang manual dapat menyesuaikan karakteristik masing-masing wilayah. Untuk wilayah Jawa Barat, lima pelanggaran tersebut menjadi pedoman selama Operasi Patuh Lodaya 2026.

Adapun sasaran pelanggaran berhenti di bahu jalan tol diterapkan khusus di daerah yang memiliki ruas jalan tol.

Dengan operasi yang masih berlangsung hingga 8 November 2026, Satlantas Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar tidak hanya tertib ketika ada petugas, tetapi juga menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan saat berkendara.

Pengendara diminta melengkapi surat dan perlengkapan kendaraan, menggunakan helm serta sabuk pengaman, mematuhi rambu lalu lintas, dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Melalui kombinasi edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum, Operasi Patuh Lodaya 2026 diharapkan mampu meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Kuningan.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup