Ngaku AKP dan Janjikan Kerja di Pertamina, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polres Kuningan

KUNINGANSATU.COM,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang pria berinisial M (22), yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan mengklaim bertugas di Brimob.

Press release pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Abdul Aziz di Mapolres Kuningan, Senin (23/2/2026).

Dalam keterangannya, Abdul Aziz menjelaskan, pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming-iming bisa masuk kerja di Pertamina. Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan atribut berupa baju bertuliskan Pertamina, ID card, hingga sertifikat yang mengatasnamakan perusahaan energi milik negara tersebut.

“Korban dijanjikan bisa bekerja di Pertamina dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp100 juta. Namun korban baru memberikan uang muka sekitar Rp15 juta per orang,” ungkapnya.

Korban yang telah melapor sejauh ini baru satu orang, warga Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan. Meski demikian, polisi menduga jumlah korban lebih dari satu, termasuk di wilayah Cirebon.

Pelaku diketahui merupakan warga asli Cirebon dan lulusan SMA. Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya murni faktor ekonomi karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Aksi pelaku terungkap setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan “polisi gadungan” di wilayah Kuningan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di daerah Cikadu, Kecamatan Nusaherang.

Sebelumnya, pelaku sempat menggunakan pakaian dinas saat mendatangi Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cibingbin, untuk memproses surat terkait aktivitas galian. Namun aparat desa menolak dan mencurigai identitasnya.

“Pakaian dinas yang digunakan pelaku dibeli secara online. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu set baju dinas dan senjata,” jelas Abdul Aziz.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Satreskrim Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan meminta siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa modus penipuan dengan mencatut nama institusi besar dan aparat penegak hukum masih kerap terjadi. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup