Motor Berpelat Thailand Diamankan Satlantas Polres Kuningan di Jalan Protokol

KUNINGANSATU.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy yang menggunakan pelat nomor luar negeri asal Thailand. Kendaraan tersebut terjaring saat petugas melakukan patroli rutin di salah satu ruas jalan protokol di Kabupaten Kuningan.

Petugas menilai penggunaan pelat nomor tersebut tidak sesuai dengan ketentuan registrasi kendaraan bermotor di Indonesia sehingga menimbulkan kecurigaan dan langsung dilakukan pemeriksaan di lokasi.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar, menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

“Petugas mengamankan satu unit sepeda motor yang menggunakan pelat nomor Thailand. Penggunaan TNKB seperti itu jelas tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan serta berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum lain, terutama terkait kejelasan identitas kendaraan dan kepemilikannya.

Saat ini, kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengecek kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB guna memastikan status kepemilikan kendaraan tersebut.

Kapolres menuturkan, penggunaan pelat nomor luar negeri kerap dilakukan oleh sebagian kalangan muda sebagai bagian dari modifikasi kendaraan agar terlihat unik atau berbeda. Namun, ia menegaskan bahwa modifikasi tidak boleh melanggar aturan yang berlaku.

“Silakan berkreasi dalam memodifikasi kendaraan, tetapi identitas kendaraan tidak boleh diubah atau dihilangkan. Pelat nomor merupakan identitas resmi yang sangat penting dalam pengawasan lalu lintas, termasuk melalui sistem E-TLE,” jelasnya.

Atas pelanggaran tersebut, pengendara dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar, serta membawa dokumen kendaraan saat berkendara.

“Dengan mematuhi aturan lalu lintas, kita bisa meminimalkan risiko pelanggaran maupun kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup