Moratorium Penebangan Pohon Dimulai! Pemkab Kuningan Siap Jalankan Instruksi Gubernur

KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan menyatakan komitmennya mendukung penerapan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 173/PEM.05.02/PEREK tentang Moratorium Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain, yang diterbitkan pada 2 Desember 2025. Surat edaran ini dikeluarkan untuk menekan laju kerusakan hutan serta memperkuat upaya mitigasi bencana akibat tekanan aktivitas penebangan, baik legal maupun ilegal.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar , menegaskan bahwa Pemkab telah menerima edaran tersebut dan langsung menindaklanjutinya dengan instruksi ke seluruh SKPD. Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan upaya pelestarian alam sekaligus melindungi masyarakat dari risiko bencana .
“Mengenai Surat edaran Gubernur itu Saya mendukung dan menyetujui langkah moratorium. Sudah saya sampaikan agar SKPD mematuhi anjuran tersebut. Ini langkah bagus untuk pelestarian alam dan mitigasi bencana,” ujar Dian melalui panggilan whatsapp kamis (4/12/25)
Ia menilai kebijakan tersebut penting diterapkan mengingat kondisi alam belakangan ini menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan.
“Kita semua tahu kemarin hujan besar sampai menimbulkan bencana. Fenomena cuaca sedang ekstrem, jadi harus ada tindakan,” lanjutnya.
Dian mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Bappeda dan dinas terkait melakukan koordinasi cepat dengan pihak terkait, termasuk TNGC dan Perhutani, guna memastikan implementasi berjalan efektif.
“Saya sudah minta Kepala Bappeda dan pihak terkait untuk koordinasi secepatnya dengan TNGC dan Perhutani. Kita ambil langkah mitigasi dan nanti saya akan mengundang mereka untuk membahas tindak lanjut surat edaran ini,” tutupnya.


















