LKS Dijadikan PR Siswa, Purwadi: Menyengsarakan!

KUNINGANSATU.COM,- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, kembali menegaskan larangan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Penegasan tersebut disampaikan usai menghadiri kegiatan Obrolan Mahasiswa Jogja (Omjok) Kuningan 2026, yang digelar Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kuningan (IPMK) Yogyakarta, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Purwadi, Dinas Pendidikan telah beberapa kali menerbitkan surat edaran terkait larangan penjualan LKS. Namun demikian, pihaknya akan kembali mengulang dan mempertegas kebijakan tersebut agar dipatuhi seluruh satuan pendidikan.
“Surat edaran sudah dua atau tiga kali dikeluarkan. Hari ini nanti kami ulangi lagi. Karena sebenarnya bahan ajar dan buku ajar itu sudah ada dan dicukupi dari dana BOS. Sudah cukup,” ujar Purwadi di hadapan wartawan, di depan Gedung Pertemuan Sanggariang, Jalan Siliwangi, Kuningan.
Ia menegaskan, aturan terkait LKS sudah sangat jelas, yakni tidak boleh ada penjualan LKS, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena berpotensi memberatkan orang tua siswa.
Purwadi juga mengakui bahwa pengawasan terhadap ratusan sekolah bukan perkara mudah. Di Kabupaten Kuningan sendiri terdapat sekitar 600 sekolah, sehingga peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan.
“Kalau saya keliling setahun pun tidak akan ketemu semua. Jadi kalau ada laporan dari masyarakat, pasti kami tindak lanjuti. Prinsipnya, bahan ajar di sekolah itu sudah mencukupi,” tegasnya.
Ia pun meminta para orang tua siswa untuk tidak khawatir jika tidak membeli LKS. Menurutnya, kondisi psikologis siswa sering menjadi alasan utama terjadinya pembelian secara massal.
“Biasanya satu beli, yang lain tidak enak kalau anaknya tidak beli. Padahal yang disediakan sekolah sudah cukup. Insyaallah minggu depan kami mulai running penertiban. Kasus-kasus yang muncul akan kami panggil dan kami tangani,” katanya.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait perizinan, Purwadi memastikan tidak ada izin dari Dinas Pendidikan untuk penjualan LKS di sekolah. Bahkan, praktik penjualan di luar sekolah sekalipun dinilai tetap memberatkan.
“Tidak ada izin. Yang dijual di luar pun tetap memberatkan. Anak ingin seragam bukunya, akhirnya satu kelas beli semua. Sudah, bahan ajar cukup,” ucapnya.
Untuk penanganan LKS yang sudah terlanjur beredar, Dinas Pendidikan akan segera menerbitkan surat edaran lanjutan dan menggelar rapat dengan para kepala sekolah serta pengelola tenaga kependidikan. Fokus penertiban, kata Purwadi, akan dimulai dari jenjang sekolah dasar yang dinilai paling banyak ditemukan kasus.
Sementara itu, terkait praktik menjadikan LKS sebagai bahan pekerjaan rumah (PR) yang memancing siswa membeli, Purwadi menanggapinya dengan tegas.
“Itu akal-akalan yang nakal. Dari bahan ajar sudah ada. Mau bikin PR, buat saja sendiri oleh gurunya. Masa tidak bisa? Jangan menyengsarakan orang lain,” katanya.
Menutup pernyataannya, Purwadi sempat melontarkan candaan kepada para wartawan, menegaskan kembali pesan utama kebijakan tersebut.
“Wartawan juga bisa tanya langsung ke saya, tidak perlu LKS. Masa tanya ke saya harus buka LKS halaman tujuh,” ujarnya sambil tertawa.
Dengan penegasan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan berharap tidak ada lagi praktik penjualan LKS di sekolah, serta memastikan proses belajar mengajar berjalan adil tanpa membebani orang tua siswa.
Tinggalkan Balasan
3 Komentar
-
Marion850
Tap into unlimited earnings—sign up for our affiliate program!
-
Ryder2042
Share our products and watch your earnings grow—join our affiliate program!
-
Ainsley3960
Unlock top-tier commissions—become our affiliate partner now!


















