Legalitas Aksi Dipersoalkan? Dhika Purbaya: Jangan Sempitkan Ruang Demokrasi!
KUNINGANSATU.COM,- Belakangan ini, narasi yang menyinggung “legalitas” dalam kegiatan audiensi maupun aksi penyampaian pendapat di muka umum kembali mengemuka. Sayangnya, cara pandang yang dibangun cenderung sempit dan berpotensi menggeser esensi demokrasi itu sendiri. Alih-alih memperkuat ruang partisipasi publik, pendekatan tersebut justru berisiko menjadi alat pembatas yang tidak proporsional.
Perlu ditegaskan sejak awal, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum baik melalui audiensi maupun aksi adalah hak konstitusional yang dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Hak ini bukan pemberian negara, melainkan bagian dari kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi. Negara, dalam hal ini pemerintah, memiliki kewajiban untuk melindungi dan memfasilitasi pelaksanaannya, bukan justru membatasinya dengan tafsir administratif yang sempit.
Penguatan lebih lanjut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab. Mekanisme administratif seperti pemberitahuan kepada pihak kepolisian bukanlah bentuk permohonan izin, melainkan upaya koordinatif demi menjaga ketertiban umum. Di titik ini, penting untuk dipahami bahwa aspek administratif tidak boleh dipelintir menjadi instrumen pembatas hak.
Namun persoalan menjadi semakin problematik ketika isu legalitas dikaitkan dengan keberadaan organisasi atau kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi, khususnya melalui dalih Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Seolah-olah, tanpa SKT, suatu kelompok kehilangan legitimasi untuk bersuara di ruang publik. Pandangan ini jelas keliru dan perlu diluruskan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017, SKT bukanlah syarat mutlak bagi warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. SKT lebih bersifat administratif sebagai bentuk pencatatan organisasi kemasyarakatan oleh pemerintah, bukan sebagai penentu sah atau tidaknya hak konstitusional warga.
Artinya, sekalipun suatu kelompok belum atau tidak memiliki SKT, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak anggotanya untuk melakukan audiensi atau aksi, selama kegiatan tersebut dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menjadikan SKT sebagai alat legitimasi tunggal justru berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok masyarakat sipil yang kritis.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya: ketika negara melalui aparatur atau institusinya lebih sibuk mengurusi aspek formalitas ketimbang substansi aspirasi yang disampaikan. Padahal, esensi dari audiensi dan aksi adalah menyampaikan keresahan, kritik, dan harapan masyarakat terhadap kebijakan publik. Jika yang direspons justru soal legalitas administratif semata, maka negara telah gagal menangkap pesan utama dari partisipasi publik itu sendiri.
Kesbangpol dan institusi pemerintah lainnya seharusnya menempatkan diri sebagai fasilitator demokrasi, bukan penjaga gerbang administratif yang kaku. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang dialog yang terbuka, setara, dan berorientasi pada penyelesaian masalah, bukan sekadar penegakan prosedur yang kehilangan konteks.
Kita tidak sedang kekurangan regulasi. Yang kita butuhkan adalah keberanian untuk menempatkan hukum dalam kerangka melindungi hak, bukan membatasi. Legalitas seharusnya menjadi instrumen untuk menjamin keteraturan tanpa mengorbankan kebebasan, bukan sebaliknya menjadi dalih untuk membungkam suara yang berbeda.
Pada akhirnya, ukuran kematangan demokrasi tidak terletak pada seberapa rapi administrasi dijalankan, tetapi pada seberapa luas negara memberi ruang bagi rakyatnya untuk bersuara. Audiensi dan aksi bukan ancaman ia adalah denyut nadi demokrasi itu sendiri. Jika itu dipersempit, maka yang terancam bukan sekadar kebebasan berpendapat, melainkan masa depan demokrasi kita.
Oleh: Dhika Purbaya (Aktivis Muda Kuningan)
















