Komplotan Spesialis Pencuri Rokok Lintas Provinsi Dibekuk, Dua Pelaku Ditahan di Polres Kuningan

KUNINGANSATU.COM,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko di wilayah Kabupaten Kuningan. Tiga orang terduga pelaku berinisial A, M, dan S diamankan dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, dalam press release yang digelar di Mapolres Kuningan, Senin (23/2/2026).

Kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Dusun Wage, Desa Ragawancana, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Dalam aksinya, para pelaku diduga menggasak sejumlah rokok dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp120 juta.

“Ini sebuah toko di mana tiga orang terduga pelaku mengambil rokok sehingga korban dirugikan sekitar Rp120 juta,” ungkap AKP Abdul Aziz.

Menurutnya, komplotan tersebut diduga merupakan spesialis pencurian rokok yang beroperasi lintas provinsi, yakni di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dari hasil pengembangan, salah satu terduga pelaku berinisial S saat ini ditahan di Polres Brebes karena terlibat dalam kasus serupa di wilayah tersebut.

“Jadi kita amankan dua orang di Polres Kuningan, dan satu orang ditahan di Polres Brebes,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku baru satu kali beraksi di wilayah Kabupaten Kuningan. Namun, di daerah lain seperti Brebes dan sejumlah wilayah lainnya, mereka diduga telah melakukan aksi lebih dari satu kali.

Terkait modus operandi, AKP Abdul Aziz menerangkan bahwa para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, mereka langsung mengambil sejumlah bal rokok yang menjadi target utama.

“Modusnya sama, mereka masuk melalui lubang pintu dengan menggunakan linggis, lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam toko. Memang spesialis rokok,” ujarnya.

Penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Saat itu, para pelaku diduga tengah bersiap melakukan aksi pencurian kembali di wilayah Karawang dan Purwakarta.

Tim Resmob Polres Kuningan kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Brebes untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.

“Pada saat akan melakukan pencurian kembali di wilayah Karawang dan Purwakarta, kita lakukan pengejaran dan penangkapan bersama dengan Polres Brebes. Ini kerja sama lintas provinsi,” kata Abdul Aziz.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kuningan memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain serta jaringan pelaku di wilayah berbeda.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup