Komisi IV DPRD Kuningan Ungkap Temuan BPK 2024, TGR Capai Rp3,2 Miliar

KUNINGANSATU.COM,- Aksi unjuk rasa yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di depan Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa (14/4/2026), mendapat respons langsung dari Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Neneng. Dalam kesempatan itu, Komisi IV memaparkan secara terbuka hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Neneng mengapresiasi kehadiran mahasiswa yang dinilai membawa aspirasi publik. Ia menyebut, apa yang disuarakan HMI sejalan dengan upaya DPRD dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran.
“Kami mengucapkan terima kasih atas respon dan perhatian dari adik-adik HMI yang hadir untuk menyuarakan kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
Neneng mengungkapkan, LHP BPK yang diterima pihaknya sejak 13 Februari 2026 memiliki ketebalan sekitar 400 hingga 500 halaman. Dokumen tersebut kini tengah dikaji secara serius oleh Komisi IV.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV telah menggelar serangkaian rapat maraton dengan berbagai pihak terkait. Mulai dari Sekda, BPKAD, Inspektorat, Dinas Pendidikan, hingga kepala sekolah dan pihak rekanan.
“Ini bukan kerja satu hari. Kami lakukan pemanggilan bertahap agar semua pihak bisa dimintai keterangan secara komprehensif,” jelasnya.
Dari hasil pembahasan sementara, ditemukan kewajiban pengembalian kerugian negara (Tuntutan Ganti Rugi/TGR) sebesar Rp3,2 miliar. Nilai terbesar berasal dari kekurangan volume pekerjaan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di 36 satuan pendidikan yang mencapai Rp2,28 miliar.
Selain itu, terdapat sejumlah temuan lain seperti:
-Kekurangan volume belanja modal gedung Rp194,4 juta
-Kelebihan pembayaran buku fiksi Rp210,3 juta
-Belanja pengadaan dan pemeliharaan Rp180,5 juta
-Kekurangan volume belanja modal Rp297,3 juta
-Kurang pungut pajak dana BOS Rp37 juta
-Kelebihan pembayaran bantuan IPTEK Rp8 juta
“Temuan ini terbagi dua, administratif dan TGR. Untuk administratif progresnya sudah 90 persen. Tinggal penyempurnaan dokumen,” ungkap Neneng.
Komisi IV juga menyoroti persoalan mendasar yang memicu munculnya temuan, yakni ketidaksinkronan data antara Dapodik dan SIPD. Perbedaan data kondisi bangunan sekolah dinilai menjadi salah satu penyebab utama kesalahan perencanaan anggaran.
“Ini harus jadi perhatian serius Dinas Pendidikan. Jangan sampai data di lapangan berbeda dengan yang dilaporkan ke sistem,” tegasnya.
Terkait pengembalian kerugian negara, Neneng menyebut pihak ketiga telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya . Sementara itu, untuk pihak sekolah, tanggung jawab administratif berada di tangan kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan DAK.
Neneng menegaskan, hasil pemaparan tersebut masih bersifat sementara karena belum dilaporkan secara resmi kepada pimpinan DPRD. Saat ini, Komisi IV masih fokus menyelesaikan pembahasan LHP BPK bersamaan dengan LKPJ Bupati.
“Setelah kami laporkan ke pimpinan DPRD, baru akan kami sampaikan secara resmi ke publik melalui media,” pungkasnya.


















