Klarifikasi SMAN 1 Cigugur Soal Isu Penjualan Seragam, Tekankan Pancawaluya dan Keterbukaan
Menurutnya, Pancawaluya mengajarkan lima nilai utama, yaitu Cageur (sehat jasmani dan rohani), Bageur (berakhlak baik), Bener (jujur dan berintegritas), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil dan peduli lingkungan). Nilai-nilai ini menjadi pegangan sekolah dalam membina peserta didik.
“Esensi Pancawaluya bukan pada seragam atau atribut, tetapi pada pembentukan karakter siswa. Jadi jangan sampai keliru menilai,” tegas Emay.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan yang dilakukan sekolah merupakan satu bentuk dukungan terhadap implementasi Pancawaluya.
Dengan demikian, sekolah menegaskan bahwa seluruh aktivitas tetap berada dalam kerangka kebijakan pemerintah provinsi, bukan inisiatif sepihak yang bertentangan dengan aturan.
Aturan Disdik Jabar: Tidak Boleh Membebani Orang Tua
Dalam klarifikasinya, Emay mengingatkan bahwa sekolah tetap tunduk pada aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa SMAN 1 Cigugur tidak mungkin melanggar pedoman yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Sebagaimana tertuang dalam Pedoman MPLS Pancawaluya 2025, siswa tidak boleh dibebani dengan kewajiban membeli seragam atau atribut baru. Bahkan, pedoman tersebut memberikan kelonggaran bagi siswa untuk menggunakan seragam lama dari SMP atau seragam olahraga yang dimiliki sebelumnya.
“Dari aturan pun sudah jelas, sekolah negeri tidak boleh memperjualbelikan seragam dan atribut dengan cara memaksa. Kami di SMAN 1 Cigugur patuh pada aturan itu,” jelasnya.
Dengan penjelasan ini, ia berharap masyarakat bisa memahami bahwa SMAN 1 Cigugur tidak berusaha sedikitpun melanggar aturan Disdik Jabar, melainkan tetap konsisten menjalankan kebijakan yang ada.
Menepis Kesalahpahaman Publik
Emay menyadari bahwa pemberitaan sebelumnya bisa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu, ia merasa penting untuk menyampaikan klarifikasi resmi agar masyarakat tidak hanya menerima informasi sepihak.
















