KDRT Masih Tinggi, UPTD PPA Kuningan Catat 35 Persen Kasus dari Pernikahan Tidak Tercatat

KUNINGANSATU.COM – Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kuningan masih menjadi persoalan yang terus ditangani secara serius oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kuningan.

Melalui konselornya, Indah Wulansari, UPTD PPA Kuningan menyampaikan bahwa tren laporan kasus kekerasan masih menunjukkan peningkatan setiap tahun, meski tidak dalam jumlah yang melonjak tajam. Rata-rata peningkatan berada pada kisaran 15 persen per tahun.

“Kasus selalu ada bahkan cenderung meningkat, tetapi tidak melonjak. Karena masyarakat sekarang semakin sadar dan lebih terbuka. Mereka sudah tahu harus ke mana ketika membutuhkan perlindungan atau sekadar konsultasi,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut justru menunjukkan adanya kemajuan dalam kesadaran hukum dan keberanian masyarakat untuk mencari bantuan, bukan semata-mata peningkatan angka kekerasan di lapangan.

Dari berbagai jenis kasus yang ditangani, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi laporan yang paling dominan dibandingkan bentuk kekerasan lainnya, seperti kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.

“Setiap minggu tetap ada laporan yang masuk, dan yang paling banyak memang KDRT dalam lingkup rumah tangga,” jelasnya.

Indah menegaskan, tantangan terbesar dalam penanganan kasus KDRT justru masih terletak pada pola pikir masyarakat yang menganggap urusan rumah tangga sebagai hal yang tidak boleh dicampuri pihak luar.

“Masih ada asumsi bahwa jangan mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Ini yang sering menjadi hambatan dalam proses penanganan kasus di lapangan,” katanya.

Bahkan, dalam sejumlah kasus, perangkat lingkungan seperti pemerintah desa juga masih ada yang memilih tidak terlibat langsung dengan alasan serupa, sehingga berdampak pada lambatnya penanganan awal korban.

Dari sisi kondisi korban, UPTD PPA Kuningan mencatat bahwa pola kasus yang ditangani relatif tidak banyak berubah dari tahun ke tahun. Korban umumnya membutuhkan ruang aman untuk bercerita sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Korban pada dasarnya butuh didengar terlebih dahulu. Mereka perlu teman bicara untuk memahami kondisi yang dihadapi sebelum menentukan langkah berikutnya,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, tidak sedikit kasus yang baru terungkap setelah korban mengalami kekerasan berulang, termasuk yang datang dalam kondisi luka fisik seperti memar.

Fenomena lain yang menjadi perhatian adalah masih ditemukannya kasus kekerasan dalam pernikahan tidak tercatat atau nikah siri, yang kerap berujung pada kekerasan hingga penelantaran.

“Mereka yang menikah tidak tercatat atau nikah siri juga banyak mengalami kekerasan, bahkan ujungnya penelantaran,” jelasnya.

Meski demikian, UPTD PPA tetap memberikan layanan pendampingan tanpa membedakan status pernikahan korban, karena kelompok tersebut dinilai tetap membutuhkan perlindungan dan edukasi.

Berdasarkan data penanganan, sekitar 65 persen kasus terjadi dalam pernikahan tercatat, sementara sisanya berasal dari pernikahan tidak tercatat.

Indah menegaskan bahwa faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama terjadinya KDRT di masyarakat, meski faktor sosial dan lingkungan juga turut berpengaruh.

“Ekonomi tetap dominan,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa dalam banyak kasus, korban tidak hanya perempuan, tetapi juga anak-anak yang ikut terdampak dalam satu peristiwa kekerasan rumah tangga.

“Biasanya dampaknya satu paket, perempuan dan anak sama-sama menjadi korban,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus, UPTD PPA Kuningan juga terus memperkuat kerja sama lintas sektor dengan kepolisian, puskesmas, sekolah, dan lembaga sosial sesuai kebutuhan penanganan korban.

Selain itu, terdapat pula kerja sama dengan Pengadilan Agama dalam proses asesmen psikologis calon pengantin di bawah umur dalam pengajuan dispensasi nikah.

“Tenaga teknis dari UPTD PPA dilibatkan untuk melakukan asesmen psikologis calon pengantin di bawah umur,” jelasnya.

Ia menambahkan, latar belakang pengajuan dispensasi nikah di bawah umur cukup beragam, mulai dari kehamilan di luar nikah, telah terjadinya hubungan seksual, hingga tekanan sosial di lingkungan masyarakat.

Meski menghadapi keterbatasan sumber daya manusia maupun fasilitas, Indah menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Keterbatasan itu memang ada, tetapi tidak menjadi penghalang untuk tetap memberikan pelayanan,” ujarnya.

Menutup keterangannya, ia menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab satu instansi, tetapi kewajiban bersama yang dimulai dari kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup