Gegara Pokir, Dua Anggota DPRD Dilaporkan ke Tipidkor Polres Kuningan
KUNINGANSATU.COM – Dugaan praktik gratifikasi terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Redaksi memperoleh informasi adanya laporan dugaan penerimaan aliran dana proyek Pokir senilai Rp1,265 miliar yang menyeret dua oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan pada Senin (18/5/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, laporan tersebut telah disampaikan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kuningan. Selain surat pengaduan, laporan tersebut dikabarkan turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat permohonan mediasi dan penyelesaian utang piutang tertanggal 22 Oktober 2025 serta rekaman suara atau voice note yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek Pokir.
Informasi yang dihimpun menyebut dugaan penerimaan dana tersebut berkaitan dengan proyek yang bersumber dari alokasi Pokir DPRD. Nilainya disebut mencapai Rp1.265.000.000.
Munculnya dugaan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali mengingatkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana Pokir di lingkungan DPRD.
KPK bahkan pernah mengungkap berbagai modus dugaan korupsi dana Pokir, mulai dari praktik fee proyek, pemotongan anggaran, pengondisian pekerjaan, hingga dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengaturan proyek dan hibah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui sambungan telepon mengaku akan mengecek terlebih dahulu informasi mengenai laporan tersebut.
“Nanti saya cek dulu ya. Biasa pengaduan,” katanya.
Menurut Abdul Aziz, pihaknya memang sempat menerima tembusan terkait pengaduan tersebut. Namun kemungkinan surat itu masih berada di meja pimpinan dan belum didisposisikan ke bagian Reskrim.
“Kemungkinan masih di meja Kapolres. Kapolresnya sekarang kan lagi di Mekkah, jadi paling masih di meja Wakapolres dan belum didisposisi,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut.***















