Dugaan Kekerasan Siswi SMAN 3 Kuningan, UPTD PPA Angkat Bicara!

KUNINGANSATU.COM,- Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kuningan memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan yang dialami siswi SMA Negeri 3 Kuningan saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pecinta alam. Hal tersebut disampaikan oleh Indah Wulansari, petugas UPTD PPA Kabupaten Kuningan, saat dikonfirmasi KuninganSatu.com, Kamis (25/12/2025).

Indah membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya laporan awal terkait kasus tersebut. Ia mengatakan, saat proses pelaporan di kepolisian, dirinya sempat bertemu langsung dengan orang tua korban, meski saat itu korban belum ikut hadir.

“Betul, kebetulan saat berlapor saya bertemu dengan orang tuanya, namun belum membawa anaknya,” ujar Indah.

Lebih lanjut, Indah menegaskan bahwa UPTD PPA akan berperan aktif dalam penanganan kasus tersebut bersama aparat penegak hukum. Koordinasi lintas pihak, termasuk dengan kepolisian dan pihak sekolah, menjadi langkah awal yang akan dilakukan guna memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan mengutamakan kepentingan korban.

“Pastinya kepolisian dan kami akan menindaklanjuti, termasuk koordinasi dengan pihak sekolah,” katanya.

Terkait pendampingan terhadap korban, Indah menyampaikan bahwa UPTD PPA pada prinsipnya siap memberikan pendampingan penuh. Namun hingga saat ini, pendampingan secara langsung kepada korban belum dilakukan karena masih dalam tahap koordinasi awal dengan pihak kepolisian.

“Pasti mendampingi. Namun kami belum mendampingi langsung, baru koordinasi dengan kepolisian,” jelasnya.

Indah juga mengungkapkan bahwa pada saat pelaporan, ayah korban diketahui telah didampingi oleh penasihat hukum. Hal ini dinilainya sebagai langkah positif agar hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kemarin kalau tidak salah, orang tuanya, didampingi oleh Penasehat Hukum,” ungkap Indah.

Meski demikian, Indah mengakui bahwa hingga Kamis tersebut pihak UPTD PPA belum menghubungi langsung orang tua korban. Hal itu disebabkan kondisi libur yang masih berlangsung di instansinya.

“Kebetulan kami masih libur hari ini, jadi belum menghubungi orang tua korban,” tuturnya.

UPTD PPA Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup