KDM Larang Semua Jenis Penebangan Pohon di Jabar, Moratorium Dua Tahun Tanda Darurat Ekologi!
KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan moratorium penebangan pohon di kawasan hutan serta Areal Penggunaan Lain (APL) yang dinilai memiliki potensi tinggi terhadap risiko bencana. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 173/PEM.05.02/Perek yang diterbitkan pada 2 Desember 2025.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan akibat aktivitas penebangan, baik yang dilakukan secara legal maupun ilegal. Situasi ini dinilai telah mengganggu fungsi ekologis dan hidrologis hutan, serta memberikan dampak langsung terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Dari lereng pegunungan hingga bantaran sungai, tanda-tanda kerentanan lingkungan semakin nyata melalui kejadian tanah longsor, banjir bandang, dan menyusutnya cadangan air.
Dalam surat edaran itu, Pemprov Jabar menegaskan perlunya upaya pencegahan untuk melindungi ekosistem, terutama pada kawasan daerah tangkapan air yang menjadi sumber kehidupan jutaan warga. Kebijakan tersebut juga dipadukan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan sebagai dasar pengendalian aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerangkan bahwa moratorium berlaku pada kawasan hutan yang teridentifikasi memiliki tingkat kerawanan tinggi. Ruang lingkup kebijakan mencakup hutan produksi dengan kelerengan di atas 26 persen, hutan yang sedang dalam proses perubahan fungsi, kawasan yang telah diverifikasi mengalami kerentanan, serta areal penggunaan lain. “Edarannya adalah larangan melakukan penebangan pohon yang berpotensi menimbulkan bencana,” ujarnya.
Meski demikian, moratorium tetap memberikan pengecualian untuk aktivitas yang bersifat darurat atau memiliki urgensi keselamatan publik, seperti penanganan pohon tumbang yang membahayakan warga, pembukaan sekat bakar untuk pencegahan kebakaran hutan, penelitian yang memperoleh izin pemerintah, penebangan terbatas untuk kepentingan silvikultur, serta kegiatan lain yang tidak dapat dihindarkan demi kepentingan umum.
Moratorium ini diberlakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang apabila hasil evaluasi menunjukkan kondisi hutan belum pulih atau tekanan lingkungan masih tinggi. Surat edaran tersebut diterbitkan sambil menunggu pengesahan Peraturan Gubernur Jawa Barat yang direncanakan terbit pada Januari 2026.
“Jadi nanti kita keluarkan Januari 2026. Tetapi saya tetap sebelum Pergub keluar nanti di Januari, karena ada aturan struktur pengelolaan mekanisme pengeluaran Pergub, maka kita keluarkan surat edaran,” kata Dedi.***
















