Kabar Gembira! Aparatur Desa di Jabar Dapat Tambahan Penghasilan 2026, Kades Rp2 Juta per Bulan

KUNINGANSATU.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyalurkan bantuan keuangan desa berupa tambahan penghasilan bagi aparatur pemerintahan desa pada tahun anggaran 2026.
Program yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa tersebut akan diberikan kepada 5.311 desa di seluruh Jawa Barat melalui skema Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa (TPPKD).
Dalam surat resmi DPMD Jawa Barat tertanggal 9 Maret 2026, bantuan ini mencakup tambahan penghasilan bagi kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, serta honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Adapun besaran tambahan penghasilan yang diberikan setiap bulan di antaranya Rp2 juta bagi kepala desa atau Rp24 juta per tahun. Sementara sekretaris desa menerima Rp200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
Selain itu, perangkat desa seperti kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun mendapatkan tambahan Rp150 ribu per bulan untuk 13 orang perangkat desa. Sedangkan pengurus BPD menerima honorarium Rp100 ribu per bulan untuk tujuh orang anggota.
Penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, meskipun besaran tambahan penghasilan dihitung secara bulanan selama satu tahun anggaran.
Program bantuan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperkuat kapasitas dan kinerja pemerintahan desa.
Untuk mendapatkan penyaluran tahap pertama, pemerintah desa harus mengajukan sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya surat permohonan bantuan, fotokopi APBDes, KTP kepala desa, dokumen rekening pemerintah desa, serta sejumlah surat keputusan terkait pengangkatan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.
Selain itu, desa juga diwajibkan menyertakan pakta integritas bermaterai yang ditandatangani oleh kepala desa, perangkat desa, serta ketua dan anggota BPD.
Dokumen pengajuan bantuan tersebut nantinya akan diverifikasi sesuai petunjuk teknis yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.121-Dpm-Desa/2026 tentang bantuan keuangan kepada desa untuk kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa tahun anggaran 2026.***


















