Jangan Tertipu Rokok Murah! Finari Manan Ingatkan Jawa Barat Jadi Jalur Perlintasan Ilegal
KUNINGANSATU.COM,- Gerakan pemberantasan rokok ilegal kembali menjadi perhatian utama pemerintah di Jawa Barat. Dalam beberapa bulan terakhir, angka temuan rokok tanpa cukai maupun bercukai palsu terus menanjak dan mengindikasikan bahwa jalur peredaran barang ilegal tersebut masih sangat aktif. Pergeseran pola distribusi yang memanfaatkan jalur darat lintas provinsi hingga masuk ke warung-warung kecil di pedesaan menambah kompleksitas persoalan. Di tengah situasi itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mengintensifkan operasi gabungan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Momentum itu menguat saat kunjungan kerja ke Kabupaten Kuningan, Senin (17/11/2025), yang menjadi salah satu titik pengawasan strategis di wilayah timur Jawa Barat. Dalam agenda tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan bahwa pemetaan pihaknya menunjukkan Jawa Barat bukan sumber produksi rokok ilegal. Melainkan, daerah ini menjadi rute lalu lintas sekaligus pasar yang diminati karena tingginya aktivitas perdagangan ritel.
“Di Jawa Barat, kita tidak menemukan pabrik rokok ilegal. Bukan tempat memproduksi, tapi menjadi jalur pelintasan dan pemasarannya. Barang-barang itu berangkat dari Jawa Tengah, Jawa Timur, termasuk Madura. Mereka melintas melalui Jawa Barat, baru kita tegah,” ujar Finari.
Menurutnya, sepanjang pengawasan yang dilakukan tahun 2025, daerah dengan temuan terbanyak berada di Kabupaten Cirebon. Sedangkan Kabupaten Kuningan mencatat penindakan sekitar 600 ribu batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. Angka ini menunjukkan bahwa pemasaran di wilayah Kuningan cukup aktif, terutama di titik-titik ritel kecil yang mudah dijangkau masyarakat.
Finari menjelaskan bahwa modus distribusi sudah bergeser. Tidak hanya melalui pengecer, banyak pula barang ilegal yang didapat melalui paket jasa titipan dan kendaraan pengangkut antarkota.
“Kita dapatkan dari truk-truk yang melintas, juga dari warung-warung, dari toko. Yang kecil-kecil tapi peminatnya banyak. Kalau ada demand, supply pasti muncul,” katanya.
Salah satu temuan yang paling sering berulang adalah ketidaksesuaian jumlah batang dengan pita cukai yang digunakan. Banyak produk yang memuat 20 batang rokok, namun hanya ditempeli pita cukai yang seharusnya dipakai untuk 12 batang.
“Itu artinya 8 batang di dalam bungkus itu tidak membayar cukai. Ada juga pita cukai yang palsu atau sengaja ditempelkan ulang. Kalau pita cukainya meragukan, jangan dibeli,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap operasi penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang. Semua temuan diperiksa hingga masuk proses penyidikan.
“Setiap kali ada penindakan, kami lakukan pemeriksaan sampai penyidikan. Jadi bukan hanya penangkapan di lapangan, tapi kami proses seluruh rangkaian tindak lanjutnya,” ujarnya.
Upaya tersebut dilakukan serentak secara nasional melalui program Gempur Rokok Ilegal, di mana pemusnahan barang bukti dilaksanakan hampir setiap minggu di berbagai wilayah Indonesia. Program ini penting karena kebocoran dari rokok ilegal sangat memengaruhi penerimaan negara. Finari mengungkapkan bahwa 98 persen penerimaan cukai Jawa Barat ditopang oleh hasil tembakau, sehingga gangguan sedikit saja berdampak signifikan.
“Target Jawa Barat pada 2025 adalah Rp30 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp28 triliun berasal dari cukai hasil tembakau. Sampai saat ini kami baru mengumpulkan Rp26 triliun. Diperkirakan short sekitar Rp1,5 sampai Rp2 triliun jika peredaran rokok ilegal ini tidak ditekan,” papar Finari.
Terkait pemilihan Kuningan sebagai lokasi kegiatan, Finari memberikan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah. Menurutnya, dukungan Bupati Kuningan serta pemanfaatan maksimal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi contoh positif.
“Pak Bupati sangat support. Sinergi dan kolaborasi di Kuningan ini luar biasa. Termasuk pemanfaatan DBHCHT yang penyerapan anggarannya maksimal. Tanpa sinergi dengan pemda, upaya ini tidak bisa berjalan,” katanya.
Finari berharap publik ikut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal dengan cara sederhana yakni tidak membeli produk tanpa cukai. Media juga diminta ikut menyebarkan informasi agar masyarakat memahami dampak jangka panjang rokok ilegal terhadap negara, pelaku usaha legal, dan keberlanjutan pembangunan daerah.***
















