Jam Sekolah Malah Bolos, 9 Pelajar Terjaring Razia Polsek Pancalang

KUNINGANSATU.COM,- Aparat dari Polsek Pancalang menggelar penertiban terhadap sejumlah pelajar yang kedapatan bolos saat jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 09.15 WIB.

Kegiatan berlangsung di area bekas kandang kambing milik warga di Dusun Wage, Desa Pancalang, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan. Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya mengamankan siswa yang bolos, tetapi juga menindak kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong), tanpa pelat nomor, serta tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan sesuai aturan.

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Pancalang, Ipda Lukman Hakim, bersama anggotanya. Dari hasil penertiban, polisi mendapati sembilan pelajar yang tidak mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Mereka terdiri dari tiga siswa SMKN 6 Kuningan, empat siswa SMAN 1 Mandirancan, dan dua siswa MTs Al Hidayah Sumbakeling.

Para siswa kemudian dibawa ke Mapolsek Pancalang untuk mendapatkan pembinaan. Orang tua serta perwakilan sekolah turut dihadirkan agar pembinaan berjalan maksimal. Setelah diberikan arahan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, para pelajar tersebut dipulangkan dan diserahkan kembali kepada orang tua serta pihak sekolah.

Kapolsek Pancalang, Ipda Lukman Hakim, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pencegahan dini terhadap kenakalan remaja.

“Kami ingin para pelajar lebih disiplin dan menyadari bahwa membolos bisa berdampak buruk bagi masa depan mereka. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya mencegah potensi tawuran, penyalahgunaan miras, maupun tindakan lain yang merugikan,” ujarnya.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, penertiban kembali dilakukan di depan Mapolsek Pancalang bersama sejumlah guru dari SMKN 6 Kuningan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa kendaraan siswa yang menggunakan knalpot brong, tidak memakai pelat nomor, serta tidak memenuhi standar kelengkapan.

Siswa yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar dan tanpa pelat nomor diminta mengganti dengan knalpot standar sebelum diperbolehkan membawa pulang kendaraannya.

Menurut Kapolsek, penindakan terhadap knalpot brong dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Suara knalpot yang tidak sesuai standar sangat mengganggu lingkungan. Kami juga berupaya mencegah potensi gesekan antar pelajar yang kerap dipicu konvoi maupun penggunaan knalpot brong,” tegasnya.

Polsek Pancalang menegaskan, kegiatan pembinaan serta penertiban serupa akan terus dilaksanakan secara rutin guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, khususnya di kalangan pelajar.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup