Istighosah Santri 2025, Ini Delapan Poin Kesepakatan Pesantren Kuningan

KUNINGANSATU.COM,- Ribuan santri dari berbagai pesantren di Kabupaten Kuningan berkumpul di halaman Gedung DPRD Kuningan, Senin (20/10/2025), dalam kegiatan Istighosah Santri 2025. Kegiatan ini diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan Surat Pernyataan/Kesepakatan Bersama Pesantren Kabupaten Kuningan Nomor: 01/SPB-SANTRI/X/2025, yang berisi delapan poin penting.

Koordinator Lapangan Istighosah Santri 2025, Uus Syihabuddin A., menjelaskan bahwa delapan poin tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral santri untuk menjaga nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan.

“Kesepakatan ini bukan hanya simbolik, tetapi arah gerak moral santri untuk menjaga kehormatan pesantren dan persatuan umat,” ujarnya.

Berikut penjelasan delapan poin kesepakatan santri Kuningan:

  1. Meneguhkan Komitmen Kebangsaan.
    Santri dan pesantren menegaskan komitmen menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini dimaknai sebagai tanggung jawab keagamaan dan kebangsaan yang melekat pada peran pesantren sebagai penjaga moral dan pemersatu bangsa.
  2. Pesantren sebagai Garda Moral dan Spiritual.
    Pesantren berkomitmen menjadi benteng nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin, menanamkan akhlak mulia, memperkuat karakter kebangsaan, serta menumbuhkan cinta tanah air di kalangan santri.
  3. Dorongan kepada Pemerintah Daerah.
    Pesantren mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan agar memberikan perhatian lebih terhadap pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan pesantren melalui kebijakan dan dukungan anggaran yang berpihak pada kemajuan dunia pesantren.
  4. Menolak Provokasi dan Disinformasi.
    Santri menolak keras segala bentuk provokasi, fitnah, dan disinformasi, baik di dunia nyata maupun media sosial, yang berpotensi merusak ukhuwah Islamiyah dan mencederai martabat pesantren.
  5. Aspirasi untuk Pemda dan DPRD.
    Pesantren menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kuningan memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada pesantren dan masyarakat demi kemaslahatan bersama, termasuk perhatian terhadap fasilitas dan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan.
  6. Menjaga Kondusivitas dan Sinergi.
    Pesantren berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas daerah, serta memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga keharmonisan sosial di Kuningan.
  7. Kecaman terhadap Tayangan Trans7.
    Para kiai dan santri mengecam keras tayangan di salah satu program Trans7 yang dinilai menyesatkan dan telah melukai kehormatan dunia pesantren se-Nusantara. Tayangan tersebut dianggap memberikan framing negatif terhadap pesantren dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya.
  8. Gerakan Moral Nasional Pesantren.
    Pesantren di Kuningan mendukung gerakan moral nasional untuk melawan siapapun atau lembaga manapun yang menyiarkan atau mendukung tayangan yang menyudutkan pesantren dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah, demi menjaga marwah dan kehormatan pesantren sebagai benteng moral bangsa.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh sepuluh pimpinan pesantren di Kabupaten Kuningan, antara lain K. Usman Said (PP Syamsul Huda), K. Ofa M. Musthofa (PP Mujtaamaul Huda), KH. M. Iqbal (PP Riyadul Huda), KH. M. Iftor Nawawi (PP Nurul Huda Kertawangunan), K. Muhajir Affandi (PP Nurul Huda Windusengkahan), K. Asep Abdul Aziz (PP Miftahul Mubarok), K. Adnan Hazami Imadudin (PP Darul Huda), K. Muhammad Faiz (PP Miftahul Falah), K. M. Asif Falahuddin (PP Tarbiyatul Athfal), dan K. Uus Syihabuddin A. (PP Madinatul Huda Al-Munawwaroh).

Uus Syihabuddin menegaskan, delapan poin kesepakatan ini akan menjadi pedoman moral bersama bagi pesantren di Kuningan dalam menjaga nilai-nilai Islam, memperkuat kebangsaan, dan melawan segala bentuk upaya yang merusak citra dunia pesantren.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup