IPAL Mie Gacoan Kuningan Bermasalah, MPK Singgung Lemahnya Pengawasan

KUNINGANSATU.COM,- Permasalahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuningan. Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yusup Dandi Asih, menilai persoalan ini sebagai masalah klasik yang terus berulang akibat lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi.

Menurut Yusup, keberadaan IPAL seharusnya menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan sebelum mulai beroperasi. Namun, pada praktiknya, ia menduga masih terjadi kompromi dan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.

“IPAL itu bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban utama sebelum operasional berjalan. Sayangnya, ini seringkali justru menjadi ruang kompromistis dan pembiaran,” tegasnya.

Sorotan tersebut menguat menyusul polemik limbah yang diduga berasal dari operasional Mie Gacoan di wilayah Kuningan. Yusup mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan peringatan sejak awal pembangunan terkait aspek perizinan, termasuk kewajiban pengelolaan limbah.

“Kami sudah mengingatkan sejak awal soal perizinan. Tapi ternyata persoalan ini tetap terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusup menanggapi pernyataan manajemen Mie Gacoan yang menyebut akan membuka komunikasi dengan RT/RW dan masyarakat sekitar. Ia menilai langkah tersebut terlambat dan tidak menyentuh akar persoalan.

“Komunikasi itu penting, tapi kalau dilakukan setelah masalah muncul, itu sudah terlambat. Yang utama bukan komunikasi, tapi kapan IPAL itu dibangun atau diperbaiki. Ini soal kepatuhan terhadap regulasi, bukan kompromi,” katanya.

Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk bersikap tegas sejak awal dalam proses perizinan dan pengawasan, agar kasus serupa tidak terus berulang. Menurutnya, ketegasan ini penting terutama di tengah potensi meningkatnya investasi industri di daerah.

“Kami berharap pemerintah daerah, termasuk melalui Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD), tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. Jangan sampai ada diskresi yang berujung pada potensi gratifikasi,” tandas Yusup.

MPK menilai, tanpa ketegasan dan konsistensi dalam penegakan regulasi, persoalan lingkungan seperti IPAL akan terus menjadi bom waktu yang merugikan masyarakat dan mencoreng iklim investasi di Kabupaten Kuningan.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup