Terancam PHK Massal, Honorer Non Database Minta Kejelasan Sikap Pemkab Kuningan
KUNINGANSATU.COM,- Nasib tenaga honorer non database di Kabupaten Kuningan hingga kini masih menunggu kepastian. Pemerintah tengah menata honorer database untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sementara honorer non database belum memperoleh kejelasan mengenai statusnya.
Honorer database yang memenuhi syarat menjadi prioritas utama dalam pengangkatan PPPK paruh waktu. Pemerintah memperbolehkan instansi terkait mengusulkan honorer non database, namun hanya bagi yang telah mengikuti seleksi PPPK. Honorer non database yang tidak mengikuti seleksi praktis tidak memiliki peluang diangkat.
Salah seorang honorer non database, Rizki Widyatama, yang telah bekerja sejak 2023, Senin (15/9/2025) mengungkapkan keresahannya.
“Kami sudah mengabdi bertahun-tahun, tetapi hingga saat ini belum ada kepastian. Bayang-bayang dirumahkan terus menghantui kami,” ungkapnya.
“Kami dipekerjakan oleh pemerintah, maka kami meminta kejelasan. Ironisnya, nasib saya dan teman-teman sesama honorer non database saja masih belum jelas, sementara banyak honorer baru yang masuk di beberapa dinas dan dipekerjakan mulai 2025. Mau seperti apa nasib kami?” imbuhnya.
Terkait hal ini, BKPSDM Kabupaten Kuningan melalui Sekretarisnya, Dodi Sudiana, S.STP., M.AP menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan baik dari pemerintah pusat maupun daerah mengenai nasib honorer non database yang tidak masuk ke dalam PPPK paruh waktu.
“Kami belum bisa berbicara banyak karena belum ada informasi dari pusat terkait seperti apa langkah yang akan diambil terhadap tenaga honorer yang tidak masuk dalam PPPK paruh waktu,” ungkap Dodi.
Kondisi honorer non database menjadi perhatian karena pemerintah telah menetapkan penghapusan seluruh tenaga honorer pada akhir 2025 sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, sehingga risiko PHK massal menjadi nyata.
Sebagai alternatif, beberapa pemerintah daerah sedang mengkaji pengalihan honorer non database menjadi tenaga outsourcing, agar mereka tetap dapat dikaryakan meski tidak berstatus ASN atau PPPK. Namun, skema ini memiliki keterbatasan, termasuk perbedaan hak dan tunjangan dibandingkan PPPK.
Di Kabupaten Kuningan, Pemkab sebelumnya telah mengusulkan 4.289 honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait langkah penataan honorer non database, sehingga tenaga honorer non database masih menunggu kepastian.
Para honorer non database berharap pemerintah segera memberikan kejelasan formal, agar mereka bisa mempersiapkan langkah selanjutnya, termasuk menghadapi kemungkinan pengalihan status atau mencari peluang kerja alternatif sebelum UU ASN diterapkan sepenuhnya pada akhir 2025. (*)
















