Guru Honorer Terlupakan di Tengah Manisnya Janji Kesejahteraan SPPG

KUNINGANSATU.COM,- “Tidurnya orang berilmu lebih utama ketimbang ibadahnya orang bodoh.”
Ungkapan ini menegaskan bahwa ilmu adalah fondasi peradaban. Dan di balik lahirnya manusia-manusia berilmu, selalu ada peran guru. Guru adalah garda terdepan dalam membebaskan manusia dari kebodohan. Namun ironisnya, di Indonesia hari ini, khususnya guru honorer justru berada pada posisi yang semakin terpinggirkan.
Di tengah narasi besar pembangunan sumber daya manusia, guru honorer masih berkutat dengan persoalan klasik seperti gaji rendah, status kerja tidak pasti, serta minimnya jaminan kesejahteraan. Banyak di antara mereka telah mengabdi belasan tahun, mengajar dengan beban kerja yang sama dengan guru ASN, namun menerima perlakuan yang jauh dari kata adil. Profesionalisme dituntut, tetapi kehidupan yang layak tak kunjung dijamin.
Ketimpangan ini semakin terasa ketika pemerintah dengan relatif cepat memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pegawai SPPG diproyeksikan memperoleh gaji lebih layak serta jalur pengangkatan sebagai PPPK. Di sisi lain, guru honorer masih harus bersaing dalam seleksi panjang, kuota terbatas, dan kebijakan yang terus berubah.
Bukan berarti program pemenuhan gizi tidak penting. Namun kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, mengapa mereka yang mendidik akal dan karakter bangsa justru berada di urutan belakang dalam prioritas negara? Bagaimana mungkin negara ingin mencetak generasi cerdas dan sehat, sementara para pendidiknya hidup dalam ketidakpastian dan kekurangan?
Paradoks ini menunjukkan wajah kebijakan pendidikan yang lebih sibuk pada proyek dan pencitraan, ketimbang menyelesaikan akar persoalan. Guru kerap diagungkan dalam pidato dan peringatan seremonial, tetapi diabaikan dalam praktik kebijakan. Pengabdian guru terus diminta, sementara hak-hak dasarnya kerap dianggap sebagai beban anggaran.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pendidikan hanya akan menjadi slogan kosong. Tidak ada pendidikan berkualitas tanpa guru yang sejahtera. Tidak ada generasi emas tanpa pendidik yang dimanusiakan. Memaksa guru honorer bertahan atas nama keikhlasan adalah bentuk ketidakadilan yang dilegalkan. Sudah saatnya negara mengubah arah kebijakan. Penyelesaian persoalan guru honorer harus menjadi prioritas, bukan sekadar janji tahunan. Keadilan bagi guru bukan hadiah, melainkan kewajiban negara.
Tunggu apalagi? Ketika guru terus diperlakukan tidak manusiawi oleh para penguasa, suara publik harus menjadi pengingat. Melawan ketidakadilan ini bukan pilihan, tetapi keharusan demi masa depan pendidikan dan martabat bangsa.
Oleh: Muhamad Sayffulloh Rohman


















