Epilog: Air dan Kayu yang Dicuri, Jabatan yang Dibeli???
KUNINGANSATU.COM,- Masalah paling mendasar dalam krisis pengelolaan air dan hutan di Kabupaten Kuningan bukan semata soal pelanggaran teknis atau kekurangan regulasi. Persoalan utamanya adalah ketidakhadiran negara dalam arti substantif. Negara ada secara struktural, tetapi tidak hadir sebagai pelindung dan pengendali. Ketika negara absen, ruang itu segera diisi oleh kepentingan ekonomi dan politik.
Ketidakhadiran ini tampak pada lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik eksploitasi. Air tanah disedot dalam skala luas tanpa pengendalian daya dukung yang ketat. Kawasan hutan dan daerah resapan diperlakukan sebagai ruang kompromi, bukan sebagai wilayah yang harus dijaga secara ketat. Negara mengetahui, tetapi tidak bertindak tegas.
Dalam kondisi seperti ini, izin berubah fungsi. Ia tidak lagi menjadi alat kontrol negara, melainkan pintu masuk legitimasi bagi eksploitasi. Negara hadir saat menarik pajak dan retribusi, tetapi menghilang ketika masyarakat kehilangan akses air atau menghadapi kerusakan lingkungan.
Ketidakhadiran negara juga tercermin dalam sikap terhadap keluhan warga. Aspirasi masyarakat sering terhenti di meja birokrasi. Negara berbicara melalui prosedur, bukan melalui tanggung jawab moral. Di titik ini, warga dibiarkan berhadapan sendiri dengan dampak kebijakan.
Inilah akar masalah yang jarang diakui secara jujur. Selama negara tidak sungguh-sungguh hadir, persoalan air dan kayu di Kuningan akan terus berulang dengan pola yang sama.
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rumusan ini bukan slogan, melainkan perintah konstitusional yang mengikat seluruh penyelenggara negara, termasuk pemerintah daerah.
Penguasaan oleh negara tidak berarti negara menjadi pedagang izin. Makna penguasaan adalah pengaturan, pengelolaan, pengawasan, dan perlindungan agar sumber daya alam tidak jatuh ke tangan segelintir pihak. Ketika air dan hutan dieksploitasi tanpa kendali, amanat konstitusi itu sedang diingkari.
Di Kabupaten Kuningan, praktik pengelolaan air tanah dan kawasan hutan justru menunjukkan penyempitan makna Pasal 33 ayat 3. Negara direduksi menjadi pemberi izin dan pemungut pajak. Sementara fungsi melindungi kepentingan rakyat dan menjaga keberlanjutan lingkungan terpinggirkan.
Akibatnya, kemakmuran rakyat yang dijanjikan konstitusi tidak terwujud secara adil. Yang menikmati manfaat adalah pelaku usaha dengan akses dan modal, sementara masyarakat sekitar menanggung risiko ekologis. Ini bertentangan langsung dengan ruh Pasal 33 ayat 3.
Ketika amanat konstitusi diabaikan, negara kehilangan legitimasi moralnya. Hukum tetap berjalan, tetapi keadilan substantif tertinggal jauh di belakang.
Sebagai bagian dari negara kesatuan, pemerintah Kabupaten Kuningan memikul tanggung jawab langsung atas pelaksanaan Pasal 33 ayat 3 di wilayahnya. Otonomi daerah bukan alasan untuk mengabaikan amanat konstitusi, melainkan sarana untuk menjalankannya secara lebih dekat dengan rakyat.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kebijakan daerah lebih sering berorientasi pada pemasukan jangka pendek. Air tanah dan sumber daya alam diperlakukan sebagai objek fiskal. Negara daerah hadir sebagai pengelola pendapatan, bukan sebagai penjaga kepentingan publik. Ketika negara daerah gagal menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan ekologis, ketidakhadiran itu berdampak sistemik. Kerusakan lingkungan dibiarkan, konflik sosial berpotensi muncul, dan kepercayaan publik terkikis.
Padahal negara memiliki instrumen untuk hadir secara nyata. Evaluasi izin, pengetatan pengawasan, dan penegakan hukum dapat dilakukan jika ada keberanian politik. Ketidakhadiran negara sering kali bukan soal kemampuan, tetapi soal kemauan.
Kuningan hari ini menjadi cermin kecil bagaimana otonomi daerah dapat menyimpang jika amanat konstitusi tidak dijadikan kompas utama.
Epilog ini menegaskan satu hal. Air dan kayu yang dicuri di Kabupaten Kuningan bukan semata akibat ulah pelaku usaha. Ia adalah konsekuensi dari negara yang tidak hadir secara utuh. Ketika negara absen, konstitusi kehilangan daya hidupnya.
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menuntut kehadiran negara yang aktif dan berani. Negara harus hadir untuk mengatur, membatasi, dan melindungi. Bukan sekadar mencatat, mengizinkan, dan memungut. Kehadiran negara diukur dari keberpihakan. Apakah negara berdiri bersama rakyat dan lingkungan, atau justru nyaman dalam pembiaran. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan masa depan Kuningan sebagai wilayah resapan dan penyangga kehidupan.
Bagi masyarakat, epilog ini adalah pengingat bahwa konstitusi memberi hak untuk menuntut negara hadir. Kritik dan pengawasan bukan pembangkangan, melainkan panggilan konstitusional. Jika negara memilih kembali pada amanat Pasal 33 ayat 3, air dan hutan dapat diselamatkan. Jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa di Kuningan, krisis terjadi bukan karena ketiadaan hukum, melainkan karena negara memilih untuk tidak hadir.***














