Eksploitasi Air Cadas Belang (Cadas Poleng): Presidium GASAK Ungkap Dugaan Komersialisasi Ilegal di Kawasan TNGC

KUNINGANSATU.COM,- Integritas ekosistem di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kini tengah berada dalam sorotan tajam. Presidium Gerakan Satu Kuningan (GASAK) secara resmi menyuarakan keprihatinan mendalam atas pemanfaatan titik mata air Cadas Belang yang sering disebut ( Cadas Poleng ) yang diduga kuat dikomersialkan tanpa menempuh prosedur legalitas yang sah.
Berdasarkan investigasi lapangan, aliran air dari sumber konservasi tersebut disinyalir mengalir secara masif untuk menyuplai kebutuhan komersial, mulai dari destinasi wisata Bumi pelangi, produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Jaga Rasa, hingga Pamsimas,Bumdes di Desa – desa penyangga gunung ciremai.
Ketajaman sorotan GASAK menemui titik terang setelah pihak Balai TNGC memberikan klarifikasi. Secara eksplisit, otoritas taman nasional membenarkan bahwa seluruh entitas yang memanfaatkan sumber air Cadas Poleng saat ini belum mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Ketiadaan PKS ini menandakan adanya “ruang gelap” dalam tata kelola sumber daya alam, di mana pemanfaatan air terjadi tanpa kontribusi resmi terhadap negara serta tanpa pengawasan ekologis yang ketat.
Pemanfaatan air di kawasan konservasi bukanlah aktivitas yang bebas nilai, melainkan diatur secara rigid oleh instrumen hukum negara. Ketidak hadiran izin resmi berpotensi membentur sejumlah regulasi krusial:
* UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Menegaskan bahwa setiap kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lainnya dari Taman Nasional dapat dikenakan sanksi pidana.
* UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:
* Pasal 49: Menekankan bahwa penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin.
* Pasal 68: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan pendayagunaan sumber daya air tanpa izin, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.
* PP No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam: Mengatur bahwa pemanfaatan air hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin pemanfaatan air dari otoritas terkait melalui mekanisme PKS yang transparan.
Eksploitasi tanpa izin di Cadas Poleng bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman terhadap keseimbangan ekosistem (ekosida) dan keadilan publik:
* Degradasi Hidrologis: Pengambilan air skala masif tanpa studi debit yang akurat dapat menurunkan permukaan air tanah, mengancam ketersediaan air bagi masyarakat lokal yang lebih membutuhkan.
* Kerugian Negara (Fiscal Loss): Aktivitas komersial tanpa PKS berarti hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya dialokasikan kembali untuk konservasi hutan.
* Ketimpangan Akses: Ketika air dikapitalisasi oleh entitas bisnis (wisata dan perumahan) secara ilegal, hak rakyat atas air sebagai public goods (barang publik) perlahan terpinggirkan oleh kepentingan profit semata.
Selain persoalan legalitas korporasi, GASAK juga mengungkap praktik Pungli yang mengatas namakan birokrasi yang mencederai keadilan sosial. Sejumlah desa penyangga diduga membayar kompensasi sebesar Rp5.000.000 per tahun kepada oknum tertentu, lucunya Desa A harus bayar konpensasi ke desa B .
Alasan yang digunakan cukup absurd: oknum tersebut mengklaim diri sebagai “penemu pertama” mata air Cadas Poleng. Praktik ini dilaporkan telah berjalan selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pengelola kawasan.
Presidium GASAK mendesak pihak penegak hukum dan Kementerian LHK untuk segera melakukan audit investigatif dan menghentikan seluruh aktivitas pemanfaatan air Cadas Poleng sebelum seluruh persyaratan legalitas dipenuhi. “Jangan sampai atas nama pariwisata dan industri, kita menggadaikan kedaulatan ekologi Kuningan,” tegas perwakilan GASAK.
Oleh : Presidium Gerakan Satu Kuningan (GASAK), Nurdiansyah Rifatullah.


















