Ada Dugaan TPPO di Balik Kematian Jamil, Tim Hukum Rieke Siap Tempuh Jalur Hukum
KUNINGANSATU.COM – Kematian Jamil, warga Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, saat berada di Laos masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Meski hasil autopsi dan keterangan kepolisian Laos menyebut almarhum meninggal akibat gantung diri, tim hukum Rieke Diah Pitaloka meminta peristiwa tersebut tidak berhenti pada kesimpulan itu.
Hal tersebut disampaikan perwakilan tim hukum Rieke Diah Pitaloka, Ruly Fachrialsyah, saat mendampingi proses kedatangan jenazah Jamil di rumah duka, Minggu (8/11/2026) dini hari.
Ruly mengungkapkan, pihaknya memiliki kecurigaan terhadap kondisi yang dialami Jamil sebelum meninggal dunia. Kecurigaan tersebut muncul setelah tim memperoleh sejumlah keterangan dari korban lain yang berhasil dipulangkan dari luar negeri dalam keadaan hidup.
“Kalau hasil autopsi dan keterangan pihak kepolisian Laos, almarhum ini gantung diri. Tapi kami mencurigai bahwa ada penghilangan nyawa di sana,” ungkap Ruly.
Menurutnya, sejumlah korban yang berhasil kembali ke Indonesia memberikan keterangan mengenai dugaan penyiksaan yang dialami selama berada di lokasi kerja di luar negeri.
“Beberapa keterangan dari para korban yang sudah bisa dipulangkan dengan keadaan hidup, banyak bentuk penyiksaan di sana. Modus operandinya sama,” katanya.
Ruly menyebut dugaan penyiksaan tersebut memiliki pola yang serupa, mulai dari proses pemberangkatan secara ilegal hingga perlakuan yang diterima para pekerja setelah tiba di negara tujuan.
“Jadi pemberangkatannya berangkat dengan ilegal, sampai sana ada yang disetrum dalam kondisi hidup, terus bentuk-bentuk penyiksaan lainnya,” bebernya.
Atas dasar itu, tim hukum berencana menelusuri lebih jauh dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan keberangkatan Jamil ke Laos. Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial F yang disebut mengajak sejumlah warga Kuningan bekerja secara ilegal ke Laos maupun Kamboja.
Ruly memastikan persoalan tersebut akan dibawa ke jalur hukum. Berdasarkan arahan Mabes Polri, pihaknya berencana menyampaikan laporan ke Polres Kuningan pada Senin (9/11/2026).
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada pemulangan jenazah. Ada dugaan persoalan hukum yang harus dibuka dan diusut,” tegasnya.
Selain mendorong pengusutan kematian Jamil, Ruly mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming keberangkatan gratis dan seluruh kebutuhan ditanggung perekrut.
Menurutnya, calon pekerja migran harus memastikan legalitas proses perekrutan serta jalur pemberangkatan melalui mekanisme resmi pemerintah.
“Jangan pernah teriming-iming untuk bekerja di luar negeri secara gratis dan ilegal. Kita harus cek apakah pemberangkatannya resmi dari pemerintah atau bukan,” pesannya.
Kepulangan Jamil ke kampung halaman setelah sekitar tiga bulan penantian memang telah mengakhiri perjuangan keluarga untuk membawa jenazahnya kembali. Namun, bagi tim hukum, masih ada persoalan yang perlu dijawab melalui proses penegakan hukum.
Kini, penyebab dan rangkaian peristiwa yang mendahului kematian Jamil menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri. Keterangan mengenai hasil autopsi, dugaan penyiksaan terhadap pekerja lain, serta proses keberangkatan almarhum diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh.















