Dugaan Penipuan Food Tray Berujung Laporan Polisi, Kerugian Capai Rp360 Juta
KUNINGANSATU.COM,- Salah satu mitra BGN di Kabupaten Kuningan, berinisial DA (35), mengungkap dugaan penipuan yang dialaminya dalam transaksi pembelian food tray atau ompreng dengan nilai mencapai Rp360 juta. Peristiwa tersebut terjadi pada akhir September 2025 dan hingga kini belum menemukan titik terang.
Korban menjelaskan, peristiwa itu bermula dari sebuah perkenalan yang terbangun melalui relasi. Ia diperkenalkan kepada terduga pelaku berinisial LA (36) oleh seorang rekanan yang dikenal luas sebagai tokoh ternama di lingkup birokrasi Kabupaten Kuningan. Perkenalan tersebut kemudian kembali dikuatkan oleh rekomendasi dari tokoh ternama lainnya di Kuningan.
Awalnya, korban mengaku tidak menaruh kecurigaan. Ia menilai perkenalan tersebut sebagai hal wajar dalam dunia kerja sama dan bisnis.
“Karena dikenalkan oleh orang yang saya percaya, saya sama sekali tidak berpikir ke arah yang negatif,” ujar DA, Senin (26/1/2026).
Dari perkenalan tersebut, komunikasi berlanjut ke pembahasan pengadaan food tray. Terduga pelaku menawarkan harga Rp60.000 per unit, dengan penjelasan bahwa barang bisa dipenuhi sesuai jumlah dan waktu yang disepakati.
Setelah beberapa kali komunikasi, korban akhirnya menyetujui pemesanan sebanyak 6.000 unit food tray. Total nilai transaksi dari kesepakatan tersebut mencapai Rp360 juta.
Korban menyebut seluruh dana sesuai kesepakatan telah diserahkan kepada terduga pelaku. Pada tahap awal, komunikasi berjalan lancar dan terduga pelaku disebut cukup responsif.
“Awalnya komunikasi bagus, dijanjikan barang akan segera diproses. Tidak ada tanda-tanda masalah,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, korban mulai menunggu realisasi barang yang dijanjikan. Namun, hingga batas waktu yang dibicarakan, food tray tersebut tidak pernah diterima.
Korban mengaku mulai mempertanyakan kepastian pengadaan. Ia berupaya menghubungi terduga pelaku untuk meminta kejelasan, namun respons yang diterima semakin berkurang.
“Awalnya masih dibalas, tapi lama-lama sulit dihubungi. Dari situ saya mulai merasa ada yang tidak beres,” kata DA.
Upaya komunikasi terus dilakukan, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon. Namun, korban menyebut tidak ada kepastian terkait pengiriman barang maupun pengembalian dana.
Situasi tersebut membuat korban merasa dirugikan. Selain tidak menerima barang yang telah dibayar, dana yang telah diserahkan juga tidak kunjung kembali.
“Barang tidak ada, uang juga tidak kembali. Saya jelas dirugikan secara materi,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp360 juta. Kerugian itu berdampak langsung terhadap aktivitas usaha yang sedang dijalaninya sebagai mitra BGN di Kabupaten Kuningan.
Hingga kini, korban berharap persoalan yang dialaminya dapat diselesaikan dengan baik dan memperoleh kejelasan. Ia juga menilai kejadian ini sebagai pelajaran penting agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama, terutama yang melibatkan nilai besar dan berbasis kepercayaan.***
















